ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Kebijakan jadwal nasional pada masa nifas ialah paling sedikit empat kali melaksanakan kunjungan pada masa nifas, dengan tujuan untuk :
1. Menilai kondisi kesehatan ibu dan bayi.
- Melakukan pencegahan terhadap kemungkinan-kemungkinan adanya gangguan kesehatan ibu nifas dan bayinya.
3. Mendeteksi adanya komplikasi atau problem yang terjadi pada masa nifas.
- Menangani komplikasi atau problem yang timbul dan mengganggu kesehatan ibu nifas maupun bayinya.
Asuhan yang diberikan sewaktu melaksanakan kunjungan masa nifas:
Kunjungan | Waktu | Asuhan |
I | 6-8 jam post partum | Mencegah perdarahan masa nifas oleh lantaran atonia uteri. |
Mendeteksi dan perawatan penyebab lain perdarahan serta melaksanakan referensi kalau perdarahan berlanjut. | ||
Memberikan konseling pada ibu dan keluarga perihal cara mencegah perdarahan yang disebabkan atonia uteri. | ||
Pemberian ASI awal. | ||
Mengajarkan cara mempererat hubungan antara ibu dan bayi gres lahir. | ||
Menjaga bayi tetap sehat melalui pencegahan hipotermi. | ||
Setelah bidan melaksanakan pinjaman persalinan, maka bidan harus menjaga ibu dan bayi untuk 2 jam pertama sesudah kelahiran atau hingga keadaan ibu dan bayi gres lahir dalam keadaan baik. | ||
II | 6 hari post partum | Memastikan involusi uterus barjalan dengan normal, uterus berkontraksi dengan baik, tinggi fundus uteri di bawah umbilikus, tidak ada perdarahan abnormal. |
Menilai adanya gejala demam, jerawat dan perdarahan. | ||
Memastikan ibu menerima istirahat yang cukup. | ||
Memastikan ibu menerima masakan yang bergizi dan cukup cairan. | ||
Memastikan ibu menyusui dengan baik dan benar serta tidak ada gejala kesulitan menyusui. | ||
Memberikan konseling perihal perawatan bayi gres lahir. | ||
III | 2 ahad post partum | Asuhan pada 2 ahad post partum sama dengan asuhan yang diberikan pada kunjungan 6 hari post partum. |
IV | 6 ahad post partum | Menanyakan penyulit-penyulit yang dialami ibu selama masa nifas. |
Memberikan konseling KB secara dini. |
0 Response to "Kunjungan Asuhan Era Nifas Sesuai Kebijakan Progam Nasional"
Posting Komentar