Penelitian Reevaluasi Aturan Pajak Dan Aktiva Tetap

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280

Penelitian Reevaluasi Hukum Pajak dan Aktiva Tetap

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efek penilain kembali aktiva tetap pada PT Kabelindo Murni Tbk serta untuk mengetahui apakah dengan melalui revaluasi aktiva tetap PT Kabelindo Murni tbk sanggup menghemat pajak.

Data yang dipakai ialah data primer yang dikumpulkan melalui dokumentasi yang diperoleh dari perusahaan. Data yang dikumpulkan meliputi data laporan keuangan sebelum dan setelah revaluasi aktiva tetap.

Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa Penilaian kembali aktiva tetap terhadap saldo keuntungan perusahaan menjadikan atau menawarkan dampak pada penurunan keuntungan perusahaan. Hal ini terjadi karna ada peningkatan biaya depresiasi sebesar Rp 119.497.552 yaitu dari Rp 3.661.573.699 sebelum dilakukan revaluasi menjadi Rp 3.781.071.251 setelah dilakukan revaluasi. Peningkatan biaya depresiasi tersebut sanggup menawarkan dampak pada penurunan keuntungan perusahaan sehingga keuntungan perusahaan sebagai dasar pengenaan pajak penghasilan akan semakin kecil.
Kata Kunci : Aktiva Tetap, pajak

PENDAHULUAN
Tujuan perusahaan ialah untuk mencari laba. Disamping mencari laba, tujuan perusahaan meliputi pertumbuhan yang terus menerus (growth), kelangsungan hidup (survival), dan kesan kasatmata dimata public (image). Untuk hal ini perusahaan harus berusaha memaksimalkan seluruh sumber daya yang dimiliki perusahaan dan meminimalkan seluruh beban yang harus dikeluarkan oleh perusahaan untuk mendukung operasi berjalan dengan baik. (Ardiantha, 2005).

Salah satu beban yang wajib dibayar oleh perusahaan setiap tahunnya ialah beban pajak. Pajak ialah beban perusahaan berdasarkan undang-undang yang harus dibebankan pada perusahaan yang memperoleh penghasilan kena pajak. Dalam hal membayar pajak biasanya perusahaan berupaya untuk meminimalkan beban pajak perusahaan. minimalisasi beban pajak perusahaan tersebut sanggup dilakukan melalui perencanaan pajak. Perencanaan pajak ialah perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan secara lengkap, benar dan sempurna waktu sehingga sanggup menghindari pemborosan sumber daya. Pada umumnya perencanaan pajak merujuk pada merekayasa perjuangan dan transaksi wajib pajak semoga hutang pajak berada dalam jumlah yang minimal tetapi masih dalam koridor peraturan perpajakan. Dari definisi tersebut sanggup dilihat bahwa tujuan dari perencanaan pajak yaitu untuk mengefisiensikan jumlah pajak terhutang melalui penghindaran pajak (tax avoidance) tanpa harus melanggar undang-undang perpajakan. (Suryani, 2006).

Perencanaan pajak sanggup dilakukan dengan banyak sekali cara, diantaranya: menghitung penyusutan aktiva tetap perusahaan dengan metode tertentu, penilaian kembali (revaluasi) aktiva tetap perusahaan, penentuan harga transfer (transfer pricing) perusahaan, administrasi persediaan, mendefinisikan revenue dan expense perusahaan, pembelian aktiva, sumbangan tunjangan berupa natura atau non natura, menangguhkan pendapatan dan mempercepat atau membiayakan pengeluaran. (Rian, 2009).

Revaluasi aktiva tetap ialah penilaian kembali aktiva tetap dimiliki oleh perusahaan, tanpa melalui reorganisasi secara hukum. Nilai gres aktiva tetap setelah revaluasi sanggup meningkatkan beban penyusutan yang akan mengurangi keuntungan perusahaan. Laba inilah yang menjadi dasar perhitungan beban pajak yang akan dibayar oleh perusahaan. (Jaeni, 1996). Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2000 perihal penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan menjelaskan antara lain, mengenai persyaratan suatu perusahaan dalam melaksanakan revaluasi aktiva tetap. Surat Keputusan menteri keuangan tersebut memuat: Pertama, jenis-jenis aktiva tetap yang sanggup direvaluasi. Kedua, dasar penentuan revaluasi aktiva tetap perusahaan. Ketiga, bagaimana perlakuan dari selisih lebih dari revaluasi aktiva tetap. (Herry, 2006). Berdasarkan bukti empiris revaluasi aktiva tetap, penulis mengetahui bahwa perusahaan sanggup berhasil menghemat beban pajak. Kegiatan revaluasi aktiva tetap, perusahaan PT kabelindo Murni Tbk menjadi tujuan penulis mengadakan penelitian, bagaimana perusahaan tersebut melaksanakan revaluasi aktiva tetap sehingga sanggup menghemat beban pajak.
 
Penulis menentukan revaluasi aktiva tetap alasannya ialah penulis menilai bahwa dengan melaksanakan revaluasi aktiva tetap yang bukan merupakan kegiatan rutin suatu perusahaan dan melibatkan tenaga profesional akan lebih efektif dalam upaya meminimalkan beban pajak perusahaan. Revaluasi sanggup dikatakan berhasil untuk menghemat pajak jikalau pengurangan pajak yang ditimbulkan oleh revaluasi aktiva tetap lebih besar dari beban yang harus dikeluarkan perusahan dalam rangka melaksanakan revaluasi. (Tarko, 2008).

sumber : Skripsi Universitas Gunadarma
selengkapnya sanggup di download di sini
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Penelitian Reevaluasi Aturan Pajak Dan Aktiva Tetap"

Posting Komentar