Syarat Pokok Pelayanan Kesehatan

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280

SYARAT POKOK PELAYANAN KESEHATAN

Syarat pokok pelayanan kesehatan yang dimaksud (Azwar, 1996) yakni :
1. Tersedia dan berkesinambungan
Syarat pokok pertama pelayanan kesehatan yang baik yakni pelayanan tersebut harus tersedia di masyarakat (available) serta bersifat berkesinambungan (continuous). Artinya semua jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat dan gampang dicapai oleh masyarakat.
2. Dapat diterima dan wajar
Syarat pokok kedua pelayanan kesehatan yang baik yakni apa yang sanggup diterima (acceptable) oleh masyarakat serta bersifat masuk akal (appropriate). Artinya pelayanan kesehatan tersebut tidak bertentangan dengan tabiat istiadat, kebudayaan, keyakinan, dogma masyarakat dan bersifat wajar.
3. Praktis dicapai
Syarat pokok ketiga pelayanan kesehatan yang baik yakni yang gampang dicapai (accessible) oleh masyarakat. Pengertian ketercapaian yang dimaksud disini terutama dari sudut lokasi. Dengan demikian untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang baik, maka pengaturan sarana kesehatan menjadi sangat penting.
4. Praktis dijangkau
Syarat pokok pelayanan kesehatan yang ke empat yakni gampang dijangkau (affordable) oleh masyarakat. Pengertian keterjangkauan di sini terutama dari sudut biaya. Pengertian keterjangkauan di sini terutama dari sudut jarak dan biaya. Untuk mewujudkan keadaan menyerupai ini harus sanggup diupayakan pendekatan sarana pelayanan kesehatan dan biaya kesehatan diperlukan sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat.
5. Bermutu
Syarat pokok pelayanan kesehatan yang kelima yakni yang bermutu (quality). Pengertian mutu yang dimaksud yakni yang menunjuk pada tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan, yang disatu pihak sanggup memuaskan para pemakai jasa pelayanan, dan pihak lain tata cara penyelenggaraannya sesuai dengan arahan etik serta standar yang telah ditetapkan.

Untuk mengetahui selengkapnya mengenai MUTU PELAYANAN KESEHATAN silahkan klik [DISINI]

Sumber http://jurnalbidandiah.blogspot.com/
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Syarat Pokok Pelayanan Kesehatan"

Posting Komentar