Definisi Dan Isi Instruksi Etik Kebidanan

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280

Kode Etik Kebidanan


Bidan merupakan suatu profesi kesehatan yang bekerja untuk pelayanan masyarakat dan berfokus pada Kesehatan Reproduksi Perempuan, Keluarga Berencana, kesehatan bayi dan anak balita, serta Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Profesi bidan memiliki standar tersendiri ibarat profesi-profesi lainnya. Standar Profesi ini terdiri dari Standar Kompetensi Bidan Indonesia, Standar Pendidikan, Standar Pelayanan Kebidanan, dan Kode Etik Profesi.
Standar profesi ini, wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh setiap bidan dalam mengamalkan amanat profesi kebidanan. Berikut akan dijelaskan mengenai hal tersebut.

a.      Definisi bidan
Bidan merupakan suatu profesi kesehatan yang bekerja untuk pelayanan masyarakat dan berfok definisi dan isi KODE ETIK Kebidanan
IBI
Bidan yakni seorang perempuan yang telah mengikuti dan menuntaskan pendidikan bidan yang telah diakui oleh pemerintah dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku, di catat ( register ), di beri ijin secara sah untuk menjalankan praktek.

b.      Definisi Kode etik
Merupakn ciri profesi yang bersumer dari nilai – nilai internal dan external suatu disiplin ilmu dan merupakan komperehensif suatu profesi yang menunjukkan tuntutan agi anggota dalam melakukan dedikasi profesi.

c.       Kode Etik Bidan
1986 Disusun pertama kali
1988 Disusun dalam KONAS IBI X Surabaya
1991 Disempurnakan dan disahkan dalam KONAS IBI XII di Denpasar Bali
Isi Kode Etik Bidan

d.      Kode Etik Bidan Indonesia

1.      Deskripsi Kode Etik Bidan Indonesia

      Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang menunjukkan tuntunan bagi anggota dalam melakukan dedikasi profesi.

2.      Kode Etik Bidan Indonesia

Kewajiban Bidan  Terhadap Klien Dan Masyarakat

1)   Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melakukan kiprah pengabdiannya.
2)   Setiap bidan dalam menjalankan kiprah profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara gambaran bidan.
3)  Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, kiprah dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
4)  Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan nilai-nilai yang dianut oleh klien.
5)   Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluaraga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan menurut kemampuan yang dimilikinya.
6)   Setiap bidan senantiasa membuat suasana yang harmonis dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajart kesehatannya secara optimal.



Kewajiban Bidan Terhadap Tugasnya

1)  Setiap bidan senantiasa menunjukkan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya menurut kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
2)  Setiap bidan berkewajiaban menunjukkan pertolongan sesuai dengan kewenangan dalam mengambil keputusan termasuk mengadakan konsultasi dan/atau rujukan
3)  Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang didapat dan/atau dipercayakan kepadanya, kecuali jikalau diminta oleh pengadilan atau dibutuhkan sehubungan dengan kepentingan klien

Kewajiban Bidan Terhadap Sejawat Dan Tenaga Kesehatan Lainnya

1)  Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan sobat sejawatnya untuk membuat suasana kerja yang serasi.
2)  Setiap bidan dalam melakukan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.

Kewajiban Bidan Terhadap Profesinya

1)   Setiap bidan wajib menjaga nama baik dan menjunjung tinggi gambaran profesi dengan menampilkan kepribadian yang bermartabat dan menunjukkan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat
2) Setiap bidan wajib senantiasa menyebarkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3) Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam acara penelitian dan acara sejenisnya yang sanggup meningkatkan mutu dan gambaran profesinya.

Kewajiban Bidan Terhadap Diri Sendiri

1) Setiap bidan wajib memelihara kesehatannya biar sanggup melakukan kiprah profesinya dengan baik
2) Setiap bidan wajib meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
3)   Setiap bidan wajib memelihara kepribadian dan penampilan diri.

Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa, bangsa dan tanah air

1) Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melakukan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayananan Kesehatan Reproduksi, Keluarga Berencana dan Kesehatan Keluarga.
2)   Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikiran kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga




Sumber http://jurnalbidandiah.blogspot.com/
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Definisi Dan Isi Instruksi Etik Kebidanan"

Posting Komentar