Dimensi Sosial Perempuan Dan Permasalahannya

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280

 DIMENSI SOSIAL WANITA DAN PERMASALAHANNYA


A. status sosial wanita
DIMENSI SOSIAL WANITA DAN PERMASALAHANNYA DIMENSI SOSIAL WANITA DAN PERMASALAHANNYA
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, 2001 status ialah keadaan atau kedudukan orang/badan dan sebagainya dalam hubungannya dengan masyarakat. Status social perempuan berarti kedudukan perempuan dalam masyarakat.
Menurut Soekanto Soerjono, 1990 status sosial atau kedudukan sosial ialah tempat seseorang secara umum dalam masyarakat sehubungan dengan orang lain dalam arti lingkungan pergaulannya, prestisenya dan hak-hak serta kewajiban-kewajibannya.
Status perempuan meliputi dua aspek yaitu :
1.    Aspek otonomi wanita.
Aspek ini mendeskripsikan sejauh mana perempuan sanggup mengontrol ekonomi atas dirinya disbanding dengan pria.
2.    Aspek kekuasaan sosial
Aspek ini menggambarkan seberapa berpengaruhnya perempuan terhadapa orang lain diluar rumah tangganya.

Status perempuan meliputi:

1.    Status reproduksi, yaitu perempuan sebagai pelestarian keturunan. Hal ini mengisyaratkan bila seorang perempuan tidak bisa melahirkan, maka status sosialnya dianggap rendah disbanding perempuan yang bis mempunyai anak.
2.    Status produksi, yaitu sebagai pencari nafkah dan bekerja diluar rumah. Santrock (2002) menyampaikan bahwa perempuan yang bekerja akan meningkatkan harga diri. Wanita yang bekerja mempunyai status yang lebih tinggi disbanding dengan perempuan yang tidak ikut kerja.

B.Nilai perempuan
            Menurut kamus besar bahasa Indonesia 2001, nilai berarti harga, mutu, kadar, sifat-sifat yang penting yang berguna bagi kemanusiaan.
            Sejak zaman dulu perempuan sering diberlakukan nista diseluruh penjuru dunia dalam sejarah. Perempuan dianggap sebagai setengah manusia, mahluk pelengkap, konco wingking dan sejenisnya dimana hak dan kewajiban, terlebih lagi peradabannya diatur dan ditentukan oleh laki-laki. Pada peradaban Kristen Kuno era ke-5 M, merelka menyatakan bahwa perempuan tidak mempunyai ruh suci. Pada era ke-6 masehi perempuan tercipta hanya untuk melayani laki-laki semata-mata.
            Di zaman peradaban Zunani Kuna pada kalangan kerajaan, mereka menempatkan perempuan sebagai mahluk yang terkurung dalam istana. Kalangan dibawahnya menjadikan perempuan bebas diperdagangkan. Saat perempuan sudah menikah, suami berhak melaksanakan apa saja terhadap istrinya. Pada peradaban Romawi perempuan kedudukannya dibawah kekuasaan sang ayah, dimana sehabis menikah berpihak kepada suami. Kekuasaan yang dimiliki sangat mutlak, sehingga berhak menjual, mengusir, menganiaya bahkan hingga membunuh.
            Pada era ke-7 masehi, perempuan sering menjadi barang sesajen bagi para ilahi oleh masyarakat Hindu Kuno. Hak hidup bagi perempuan yang bersuami tergantung hidup mati suaminya. Jika suaminya meninggal, maka istri harus dibakar hidup-hidup bersama jenazah suaminya dibakar.
            Gambaran gambaran peradaban diatas menyiratkan bagi kita, nilai perempuan yang sangat rendah dibanding laki-laki. Pada zaman kini nilai perempuan juga masih dianggap rendah, tidak setinggi nilai laki-laki dalam kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat. Dalam keluarga anak lebih takut atau lebih patuh pada ayah disbanding pada ibu. Dikehidupan masyarakat, laki-laki lebih diutamakan daripada perempuan.

C. Peran Wanita

            Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, 2001peran berarti tingkah laris yang diperlukan yang dimiliki perempuan sehubungan dengan kedudukan dimasyarakat.
            Menurut Soekanto Soerjono, 1990 peranan (role) merupakan dinamis kehidupan (status). Apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan kedudukannya maka beliau menjalankan suatu peranan.
            Menurut Kartono Kartini, 1992 kiprah perempuan sebagai berikut:
1. kiprah perempuan berkaitan dengan kedudukannya dalam keluarga
      a.    Ibu rumah tangga penerus generasi. Perempuan berperan aktif dalam peningkatan kualitas generasi penerus semenjak dalam kandungan.
      b.    Istri dan sahabat hidup patner sex. Sikap istri mendampingi suami merupakan korelasi dalam korelasi yang setara sehingga sanggup tercapai kasih saying dan kelanggengan perkawinan.
      c.    Pendidik anak. Anak memperoleh pendidikan semenjak dalam kandungan. Memberikan teladan berperilaku yang baik lantaran anak mencar ilmu berperilaku dari keluarga. Ibu sanggup menawarkan pendidikan akhlak, budi pekerti, pendidikan perkara reproduksi.
      d.    Pengatur  rumah tangga. Perempuan menjaga, memelihara, mengatur rumah tangga, membuat ketenangan keluarga. Istri mengatur ekonomi keluarga, pemelihara kesehatan keluarga, menyiapkan kuliner bergizi tiap hari, menumbuhkan rasa mempunyai dan bertangggung jawab terhadap sanitasi rumah tangga juga membuat pola hidup sehat jasmani, rohani dan sosial.

2. Peran perempuan berkaitan dengan kedudukannya dalam masyarakat sebagai mahluk sosial yang berpartisipasi aktif.
            Wanita berpatisipasi aktiv dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Wanita berperan aktiv dalam pembangunan dalam aneka macam bidang ibarat dalam pendidikan, kesehatan, politik, ekonomi, sosial, budaya untuk memajukan bangsa dan Negara.

            Permasalahan kesehatan perempuan dalam dimensi social dan upaya mengatasinya :

1.    Kekerasan
Pengertian kekerasan
Pasal 89 kitab undang-undang hukum pidana :
            Melakukan kekerasan ialah pempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara yang tidak sah contohnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menepak, menendang dsb.
Bentuk- Bentuk Kekerasan
a.    Kekerasan psikis.
Misalnya: mencemooh, mencerca, men&na, memaki, mengancam, melarang bekerjasama dengan keluarga atau mitra erat / raasyarakat, intimidasi, isolasi, melarang istri bekerja.
b.    Kekerasan fisik.
Misalnya memukul, membakar, menendang, melempar sesuatu, menarik rambut, mencekik, dll.
c.    Kekerasan ekonomi.
Misalnya: Tidak memberi nafkah, memaksa pasangan untuk prostitusi, memaksa anak untuk mengemis,mengetatkan istri dalam keuangan rumah tangga, dan lain-lain.
d.    Kekerasan seksual.
Misalnya: perkosaan, pencabulan, pemaksaan kehendak atau melaksanakan penyerangan seksual, bekerjasama seksual dengan istri tetapi istri tidak menginginkannya.
            Banyak perkara terjadi kekerasan psikis berupa makian, hinaan (ungkapan verbal ) Bering menjelma kekerasan fisik. Pada awalnya mungkin belum terjadi, tetapi ketidaksengajaan laki-laki kemudian berlanjut pada tindakan kekerasan fisilk secara nyata.

Penyebab ter adinya kekerasan adalah
a.    Perselisihan tentaing ekonomi.
b.    emburu pada pasangan.
c.    Pasangan mempunyai selingkuhan.
d.    Adanya problema seksual (misalnya: impotensi, frigid, hiperceks).
e.     Pengaruh kebiasaan minum alkohol, drugs abused.
f.     Permasalahan dengan anak.
g.    Kehilangan pekerjaan/PHK/menganggur/belum mempunyai pekerjaan.
h.    Istri ingin melanj utkan studi/ingin bekerja.
i.      Kehamilan tidak diinginkan atau infertilitas.
Alasan Tindak Kekerasan Oleh Pria
a.    Tindakan kekerasan sanggup mencapai suatu tujuan.
1)    Bila terjadi adi konflik, tanpa harus musyawarah kekerasan merupakan cara cepat penyelesaian masalah.
2)    Deegan melaksanakan perbuatan kekerasan, prig merasa hidup lebih berarti lantaran dengan laga ma ka laki-laki merasa menjadi lebih digdaya.
3)    Pada ketika melaksanakan kekerasan laki-laki merasa memperoleh `kemenangan' dan mendapatkan apa yang beliau harapkan, maka korban akan menghindari pada konflik berikutnya lantaran untuk menghindari rasa sakit.
b.    Pria merasa berkuasa atas wanita. Bila laki-laki merasa mempunyai istri ‘kuat' maka beliau berusaha untuk melemahkan perempuan biar merasa tergantung padanya atau membutuhkannya.
c.    Ketidaktahuari priaa. Bila latar belakang laki-laki dari keluarga yang selalu mengandalakan kekerasan sebagai satu-satunyajclan menuntaskan perkara dan tidak mengerti cara lain maka kekerasan merupakan jalan pertama dan ut-aina baginya sebagai cara yang jitu setiap ada kesulitan atau tertekan lantaran memang beliau tidak pernah mencar ilmu cara lain untuk bersikap.
Akilbat Tindakan Kekerasan
a.    Kurang bersemangat atau kurang percaya diri.
b.    Gangguan psikologi hingga timbul gagguan system dalam tubuh(psikosomatik), seperti: cemas, tertekan, st-I-ess, anoreksia (kurang nafsu makan), insomnia (susah tidur, Bering mimpibtwik,jantw-igterasa berdebar-debar, keringat dingin, rnual, gastritis, nyeri perut, posing, nyeri kepala.
c.    Cidera ringan hingga berat, seperti: lecet, memar, luka terkena benda tajam, patah tulang, luka bakar.
d.    Masalah seksual, ketakutan korelasi seksual, nyeri ketika korelasi seksual, tidak ada hasrat seksual, frigid.
e.    Bila perempuan korban kekerasan sedang hamil sanggup terjadi abortus/ keguguran.

2.     Perkosaan
 Pengertian perkosaan:
a.    Perkosaan ialah setiap tindakan laki-laki memasukkan penis, jari atau alat lain ke dalam vagina/alat tubuh seorang perempuan tanpa persetujuannya.
b.    Dikatakan suatu tindak perkosaan tidak hanya bila seorang, perempuan disiksa, dipukuli hingga pinsan, atau ketika perempuan meronta, melawan, berupaya melarikan setiap diri atau korban hendak bunuh diri, akan tetapi meskipun perempuan tidak melawan, apapun yang dilakukan perempuan, bila perbuatan tersebut bukan pilihan keinginan perempuan berarti termasuk tindak perkosaan. bukan kesalahan wanita.
c.    Dalani rumah tangga, korelasi seksual yang tidak diinginkan istril
termasuk tindakan kekerasan, merupakan tindakan yang salah.

Motivasi Perkosaan
a.    Pria ingin memperlihatkan kekuasaan yang bertujuan untuk menguasai korban dengan cara mengancam (dengan senjata secara, fisik menyakiti perempuan, verbal dengan mengertak) dan dengan penetrasi sebagai simbol kemenangan.
b.    Sebagai cara meluapkan rasa march, penghinaan, balas dendam, menghancurkan lawan baik perkara individu maupun perkara kelompok tertentu, sedangkan unsur rasa cinta ataupun kepuasan
      seksual tidak penting.
c.    Luapan sikap sadis, pelaku merasa p» as telah membuat penderitaan bagi orang lain.

Jenis-Jenis Perkosaan
a.    Perkosaan oleh orang yang dikenal.
1)    Perkosaan oleh suami/bekas suwami.
2)    Perkosaan oleh pacar/dating rape.
3)    Perkosaan oleh sahabat kerja/atasan.
4)    Pelecehan seksual pada anak. b. Perkosaan oleh orang yang t1dak dikenal.

Perempuan Rentan Terhadap Korban Pemerkosaan
a.    Kekurangan fisik dan mental, adanya suatu penyakit atau permasalahan yang berkaitan dengan fisik sehingga perempuan duduk diatas bangku roda, bisu, tuli, buta atau keterbelakangan mental. Mereka tidak bisa mengadakan perlawanan.
b.    Pengungsi, imigran, tidak mempunyai rumah, anak jalanan/gelandangan, di kawasan peperangan.
c.    Korban tindak kekerasan suami/pacar.

Pencegahan Pemerkosaan :
a.    Berpakaian santun, berperilaku, bersolek tidak mengundang perhatian pria.
b.    Melakukan aktifitas secara bersamaan dalam kelompok dengan banyak teman, tidak berduaan.
c.    Di tempat keda bersama teman/berkelompok, tidak berduaan dengan sesama pegawai atau atasan.
d.    Tidak mendapatkan tamu laki-laki ke rumah, bila di rumah seorang diri.
e.    Berjalan - jalan bersama banyak teman, terlebih di waktu malam hari.
f.     Bila merasa diikuti orang, ambil jalan kearah yang berlainan, atau berbalik dan bertanya ke orang tersebut dengan nada keras, dan tegas. apa maksud dia.
g.    Membawa alat yang bersuara keras ibarat peluit, atau alat bela diri ibarat parfum spray, bubuk cabe/merica yang bisa ditiupkan ke mata­
h.     Berteriak sekencang mungkin bila diserang.
i.      Jangan ragu mencegah dengan menyampaikan 'tidak', walaupun pada atasan yang punya kekuasaan atau pada pacar yang sangat dicintai.
j.      Ketika bepergian, hindari sendirian, tidak menginap, bila orang tersebut merayu tegaskan bahwa perkataan dan sentuhannya membuat anda merasa risih, tidak nyaman, dan cepatlah meninggalkannva.
k.    Jangan abaikan kata hati. Ketika tidak nyaman dengan suatu tindakan yang mengarah ibarat dipegang, diraba, dicium, diajak ke tempat sepi.
l.      Waspada terhadap aneka macam cara pelecehan seksual seperti: hipnotis. obat-obatan dalarn rninuman, pemen, snack atau hidangan makanan.
m.   Saat ditempat baru, jangan terlihat bingung. Bertanya pada polisi. hansip atau instapsi.
n.    Menjaga jarak/space interpersonal derigan. lawan jenis. Di eropa space interpersonal dengan jarak 1 meter.
Sikap terhadap korban perkosaan:
a.    Menumbuhkan kepercayaan diri bahwa hal ini terjadi bukan kesalahannya.
b.    Menumbuhkan gairah hidup.
c.    Mengliargai kemauannya untuk menjaga privasi dan keamanannya.
d.    mendampingi untuk periksa atau lapor pada polisi.


Resiko kesehatan pada korban perkosaan:
a.    Kehamilan. Dapat dicegah dengan minuet kontrasepsi darurat pada 24 jam pertama.
b.    Tejangkit Infeksi menular seksual.
c.    Cidera robek dan sayatan, cekikan, memar bahkan hingga ancaman jiwa.
d.    Hubungan seksual dengan suarni mengalami gangguan, memerlukan waktu terbebas dari stress berat ataupun merasa diri telah temoda.
e.    Gejala psik-ologis ringan hingga gangguan psikologi berat. Pada waktu singkat perempuan korban perkosaan menyaiahkan diri send iri, alasannya merasa dirinya yang mengakibatkan perkosaan terjadi, terlebih pandangan budaya biasanya selalu menyalahkan perempuan. Selain itu juga terjadi insomma/gangguan tidur, ancreksia/tidak nafsu makan,kecemasan mendalam, perasaan males untuk bersosialisasi. Gejala psikologi tersebut sanggup berkembang bila penanganan tidak adekuat seiring dengan makin bertambah, waktu yaitu perasaan tidak­ punya daya upaya, murka yang mernbara, merasa diri tidak berharga, timbul tanda-tanda psikosomatis seperti: mual, mutah, sakit kepala, tubuh sakit. Selain itu sanggup timbul ketakutan yang luar biasa/fobia, mengurung diri. Gejala psikologi ini tiap perempuan berbeda tergantung dari tipe kepribadian terbuka atau tertut,dukungan dari keluarga dan lingkungan, persepsi diri dengan apa yang dialami, pengalaman dalam menghadapi stress, koping mekanisme/telcnik mengatasi perkara sebelumnya.
Tindakan pada ketika serangan seksual:
a.    Hindari menangis atau minta belas kasihan.
b.    Hindari kepanikan, tetap waspada, bertindak ketika pelaku lengah.
c.    Berjuang untuk pernbela diri seperti: menendang, teriak, menawar, melaksanakan seni administrasi perlawanan.
d.     Amati ciri khusus pelaku.
e.    Manfaatkan penilaian situasi yang terbaik.


Penanganan
Tugas tenaga kesehatan dalam perkara tindak perkosaan:
a.    Bersikap dengan baik, penuh perhatian dan empati.
b.    Memberikan asuhan untuk menangani gangguan kesehatannya, contohnya mengobati cidera, pemberian kontrasepsi darurat
c.    Mendokumentasikan bakteri investigasi dan apa yang bersama-sama terjadi.
d.    Memberikan asuhan pemenuhan kebutuhan psikologis
e.    Memberikan konseling dalam membuat keputusan.
f.     Membantu memberitahukan pada keluarga.
Upaya promotif :
a.    Meningkatkan keterarnpilan bagi tenaga kesehatan pada pertolongan tindak perkosaan untuk mengatasi perkara kesehatan dan dalam memberi sumbangan bila ingin melapor ke polisi.
b.    Penguasaan seni atau keterampilan bela diri bagi para wanita.
c.    Penyelenggaraan pendidikan seksual untuk remaja.
d.    Sosialisasi aturan yang terkait.
Pasal dalam undang-undang yang berkaitan dengan tindak perkosaan:
a.    Pasal 281-283 kitab undang-undang hukum pidana ihwal Kejahatan terhadap Kesopanan.
b.    Pasal 289-298 kitab undang-undang hukum pidana ihwal Pencabulan.
c.    asal 506 kitab undang-undang hukum pidana ihwal Mucikari.
d.    Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) no 23 tahun 2003.
e.    Undang-undang no 23 tahun 2004 ihwal Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Penjelasan selengkapnya ihwal pasal pasal pada final serpihan ini.

3. Pelecehan seksual
Pelecehan seksual ialah segala bentuk sikap maupun perkataan bermakna seksual yang berefek merendahkan martabat orang yang menjadi sasaran.

Bentuk-bentuk pelecehan seksual
a.    Mengucapkan kata-kata jorok ihwal tubuh wanita.
b.    Main mata, siulan nakal, arahan jorok, sentuhan, rabaan, remasan, usapan, elusan, colekan, pelukan, ciuman pada serpihan tubuh wanita.
c.    Menggoda, kearah korelasi seksual.
d.    Laki-laki memperlihatkan alat kelaminnya atau onani di depan perempuan.
Akibat pelecehan seksual
a.    Gangguan psikologis: marah, mengumpat, tersinggung dipermalukan, terhina, stress berat sehingga takut keluar rumah.
b.    Kehilangan gairah kerja /belajar, malas.
Pasal dalam undang-undang yang berkaitan dengan tindak pelecehan seksual:
a.    Pasal 281-283 kitab undang-undang hukum pidana ihwal Kejahatan terhadap Kesopanan.
b.    Pasal 289-298 kitab undang-undang hukum pidana ihwal Pencabulan.
c.    Pasal 506 kitab undang-undang hukum pidana ihwal Mucikari.
d.    Undang-undang Perlindu-nganAnak (UUPA) no 23 tahun 2003.
e.    Undang-undang no 23 tahun 2004 ihwal Penghapusan Kekerasan Dalam.Rumah Tangga(KDRT).'

4. Single parent
Single parent ialah keluarga yang mana, hanya ada satu orang bau tanah tunggal, hanya ayah atau ibu saja. Keluarga yang terbentuk bisa tedadi pada keluarga sah secara aturan maupun keluarga yang belum sah secara hukum, baik aturan agama maupun aturan pemerintah.
Sebab-sebab terjadinya single parent
a.    Pada keluarga sah.
1)     Perceraian. Adanya, ketidakharmonisan dalam keluarga yang disebabkan adanya perbedaan persepsi atau perselisihan yang mustahil ada jalan keluar, perkara ekonomi/pekerjaan, salah satu pasangan selingkuh, kematangan emosional yang kurang, perbedaan agama,aktifita.ssuan-iiistri yang tinggi di luar rumah sehigga kurang komunikasi, problem seksual sanggup merupakan faktor timbulnya perceraian.
2)    Orang bau tanah meninggal. Takdir hidup clan coati insan di tangan Tuhan. Manusia hanya bisa berdoa dan berupaya. Adapun alasannya kematian ada aneka macam macam. Antara lain eksekusi alam kecelakaan, bunuh diri, pembunuhan, musibah peristiwa alam, kecelakaan kerja, keracunan, penyakit dan lain-lain.
3)    Orang bau tanah masuk penjara. Sebab masuk penjara antara lain lantaran melaksanakan tindak kriminal ibarat perampokan, pembunuhan, penciarian, pengedar narkoba atau thicial, perdata ibarat hutang, jual beli, atau eksekusi alam tidak pidana korupsi sehingga sekian usang tidak berkumpul dengan keluarga.
4)    Study ke pulau lain atau ke negara lain. Tuntutan profesi orang bau tanah untuk melanjutkan study sebagai penerima kiprah mencar ilmu mengakibatkan harus, berpisah dengan keluarga untuk sementara waktu, atau bisa terjadi seorang anak yang meneruskan pendidikan di pulau lain atau luar negeri dan hanya bersama ibu saja sehingga mengakibatkan anak untuk sekian usang tidak didampingi otch ayahnya yang hams tetap kerja di negara atau pulau atau kota. kelahiran.
5)    Kerja di luar kawasan atau luar negeri. Cita-cita untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik lagi mengakibatkan salah satu orang bau tanah meninggalkan daerah, terkadang ke luar negeri.
Dampak single parent
a.    Dampak negative
1)    Perubahan sikap anak. Bagi seorang anak yang tidak siap, ditinggalkan orang tuanya bisa menjadi mengakibatkan perubahan tingkah laku. Menjadi pemarah, berkata kasar, suka melamun, agresif, suka memukul, menendang, menyakiti temannya. Anak juga tidak berkesempatan untuk belaiar sikap yang baik sebagaimana, sikap keluarga yang harmonis. Dampak yang paling berbahaya biia anak mencari pelarian di luar rumah, ibarat menjadi anak jalanan, terpengaruh penggunaaa narkoba untuk melenyapkan segala kegelisahan dalam hatinya, terutama anak yang kurang kasih sayang, kurang perhatian orang tuanya.
2)    Perempuan merasa terkucil. Terlebih lagi pada perempuan yang sebagai janda atau yang tidak dinikahi, di masyarakat terkadang mendapatkan cemooh dan ejekan.
3)    Psikologi anak terganggu. Anak Bering menerima ejekan diri Leman sepermainan sehingga anak menjadi murung, sedih. Hai ini sanggup mengakibatkan anak menj adi kurang percaya diri dan kurang kreatif.
b.    Dampak positif
1)    Anak terhindar dari komunikasi yang kontradiktif dari orang tua, tidak akan terjadi komunikasi yang berlawanan dari orang tua, i-nisaInya ibunya mengijinkan teLapi ayahnya melarangnya. Nilai yang diajarkan oleh ibu atau ayah d iterima penuh lantaran tidak terjadi pertentangan.
2)    Ibu berperan penuh dalam pengambilan keputusan clan tegar.
3)    Anak lebih berdikari dan berkepribadian kuat, lantaran terbiasa tidak selalu hal didampingi, terbiasa menuntaskan aneka macam perkara kehidupan.
Penanganan single parent
a.    Memberikan kegiatan yang positif. Berbagai macam kegiatan yang sanggup mendukung anak untuk lebih bisa mengah, ualisasikan diri secara positif antara lain dengan penyaluran. hobi, kursus sehingga menghindarkan anak melaksanakan hal-hal yang negatif.
b.    Memberi peluang anak mencar ilmu berperilaku baik. Bertandang pada keluarga, lain yang serasi menawarkan kesempatan bagi anak untuk meneladani figur orang bau tanah yang tidak diperoleh dalam lingkungan keluarga sendiri.
c.    Dukungan komunitas. Bergabung dalam club sesama keluarga dengan orang bau tanah tunggal sanggup menawarkan sumbangan lantaran anak mempunyai banyak sahabat yang bemasib sama sehingga tidak merasa sendirian.
Upaya pencegahan single parent dan pencegahan dampak negatif single parent
a.    Pencegahan terjadinya kehamilan di luar nikah.
b.    Pencegahan perceraian dengan mempersiapkan perkawinan dengan baik dalam segi psikologis, ke-aangan, spiritual.
c.    Menjaga kommikasi dengan aneka macam sarana teknologi informasi.
d.    Menciptakan kebersamaan antar anggota keluarga.
e.    Peningkatan spiritual dalam keluarga.

5. Perkawinan usia muda dan tua
Perkawinan ialah ikatan batin antara laki-laki dan perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk  keluarga/ rumah tangga yang senang dan kekal berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa (UU Perkawinan No 1 Thahun 1974)

Perawinan usia muda
Menurut UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 pasal 7 bahwa perkawinan diij inkan bila laki-laki berumur 19 tahun dan perempuan berumur 16 tahun. Namun pemerintah mempunyai kebijakan ihwal sikap reproduksi insan yang ditegaskan dalam UU No 10 Tahun 1992 yang menyebutkan bahwa pemerintah menetapkan kebijakan upaya penyelenggaraan Keluarga Berencana. Banyaknya resiko kehamilan kurang dari perkawinan diij inkan bila laki-laki berumur 21 tahun dan perempi mn berumur 19 tahun. Sehingga perkawinan usia muda ialah perkawinan yang dilakukan bila laki-laki kurang dari 21 tahun dan perempuan kurang dari 19 tahun.

Perkawinan usia tua
Adalah perkawinan yang dilakukan bila perempuan berumur lebih dari 35 tahun.

Kelebihan perkawinan usia muda
a.    Terhidar dari sikap seks bebas, lantaran kebutuhan seksual terpenuhi.
b.    Menginjak usia bau tanah tidak lagi mempunyai anak yang masih kecil.
Kelebihan perkawinan usia tua
Kematangan fisik, psikologis, sosial, financial sehingga impian membentuk keluarga sejahtera berkualitas terbentang.
Kekurangan ijab kabul usia muda
a.    Meningkatkan angka kelahiran sehingga pertumbuhan penduduk semakin meningkat.
b.    Ditinjau dari segi kesehatan, perkawinan usia muda meningkatkan angka kematian bayi dan ibu, risiko komplikasi kehamilan, persalinan dan nifas. Selain itu bagi perempuan meningkatkan risiko cacerviks lantaran korelasi seksual dilakukan pada ketika secara anatorni sel-sel cerviks belum matur. Bagi bayi risiko terjadinya kesakitan dan kematian meningkat.
c.    Kematangan psikologis belum tercapai sehingga keluarga mengalami kesakitan mewujudkan keluarga yang berkualitas tinggi.
d.    Ditinjau dari segi sosial, dengan perkawinan mengurangi kebebasan pengembangan diri, mengurangi kesempatan melanjutka pendidikan jenjang tinggi.
e.    Adanya konflik dalam keluarga membuka peluang untuk mencari pelarian pergaulan di luar rumah sehingga meningkatkan risiko penggunaan minum alkohol, narkoba dan seks bebas.
f.     Tingkat peceraian tinggi. Kegagalan kehiarga dalam melewati aneka macam macam permasalahan meningkatkan risiko perceraian.

Kekurangan ijab kabul usia tua
a.    Meningkatkan angka kesakitan dan kematian ibu dan bayi. Kemu-igkinan/risiko tejadi ca mammae meningkat.
b.    Meningkatnya risiko kehamilan dengan anak kelainan bawaan, contohnya terjadi kromosom non disjunction yaitu kelainan proses meiosis bakteri konsepsi (fetus) sehingga menghasilkan kromosom sejumlah 47. Aneuploidy, yaitu ketika kromosom bakteri konsepsi tidak sempurna 23 pasang. Contohnya: trisomi 21 (down syndrome), trisomi 13 (patau syndrome) dan trisomi 18 (edwards syndrome).

Penanganan Perkawinan Usia Muda
a.    Pendewasaan usia kehamilan dengan penggunaan kontrasepsi sehingga kehamilan pada waktu usia reproduksi sehat.
b.    Bimbingan psikologis. Hal ini dimaksudkan untuk membantu pasangan dalam menghadapi persoalan-persoalan biar mempunyai cara pandang dengan pertimbangan kedewasaan, tidak mengedepankan emosi.
c.    Dukungan keluarga. Peran keluarga sangat banyak mernbantu kell 1,grga muda baik clukungan berupa material maupun non material untuk kelanggengan keluarga, sehingga lebih tahan terhadap hambatan­hambatan yang ada.
d.    Peningkatan kesehatan dengan peningkatan pengetahuan kesehatan, perbaikan gizi bagi istri yang mengalami kurang gizi.
Penanganan Perkawinan Usia Tua
a.    Pengawasan kesehatan: ANC secara rutin pada tenaga kesehatan.
b.    Peningkatan kesehatan dengan peningkatan pengetahuan kesehatan, perbaikan gizi bagi istri yang mengalami kurang gizi.
Pencegahan:
a.    Penyuluhan kesehatan untuk menikah pada usia reprodulcsi se-hat.
b.    Merubah cara pandang budaya atau cara pandang diri yang tidak mendukung.
c.    Meningkatkan kegiatan sosialisasi.


6. Wanita Di Tempat Kerja
Alasan perempuan bekerja
a.    Aktualisasi diri.
Wanita yang bekerja akan memperoleh legalisasi dari lingkungan  lantaran produktifitas dan kreatifitas yang telah dihasilkan.
b.    Mata pencaharian. Penghasilan yang diperoleh dalam rangka mencukupi kebutuhan sehari-hari biar meningkat kualitas hidup keluarga, baik untuk memenuhi kebutuhan primer ibarat pangan, sandang, papan, atau kebutuhan sekunder ibarat perabot rumah tangga, mobil, jaminan kesehatan, dll.
c.    Relasi positif dalam keluarga. Pengetahuan yang luas dan pengalaman rnengambil keputusan ketika bekerja dalam memecahkan suatu perkara ditempat kerja, pola pikir terbuka memungkinkan jalinan saling mendukung dalam keluarga.
d.    Pemenuhan kebutuhan sosial. Wanita bekerja akan menjumpai banyak relasi, Leman sehingga sanggup memperkaya wawasan bagi wanita.
e.    Peningkaan keterampilan/kompetensi. Dengan bekerja perempuan terns terpacu untuk selalu meningkatkan keterampilan atau kompetensi sehingga sanggup meningkatkan rasa percaya diri dan prestasi yang lebih sebagai karyawan.
f.     Pengaruh lingkungan. Lingkungan lebih banyak didominasi perempuan banyak yang bekerja akan menawarkan motivasi bagi perempuan lain untuk bekerja.
Dampak perempuan bekerja
a.    Terpapar zat-zat kimia yang mempengaruhi kesehatan dan infertilitas. Asap rokok, materi radiologi, materi organik, materi organo fosfat dan organo Morin untuk racun binatang perusak.
b.    Resiko pelecehan seksual. Pelaku pelecehan seksual bisa Leman sejawat, supervisor, manager atau atasan. Adaptor perempuan terkadang tidak kuasa menolak lantaran ketakutan atau ancaman di PHK.
c.    Penundaan usia nikah. Wanita yang sibuk mengejar prestasi kariemya mengakibatkan tidak mempunyai banyak waktu Luang untuk memperhatikan pernikahannya.
d.    Keharnionisan rumah tangga terpengaruh. Kesibukan aktifitas yang berlebilian memungkinkan perempuan tidak mempunyai banyak waktu untuk keluarga lantaran sentra perhatiannya pada kesuksesan kanernya, sehingga bisa menelantarkan kiprah sebagai istri dan sebagai ibu.
Upaya pemecahan
a.    Bekerja menggunakan proteksi, ibarat masker, sarung Langan, baju khusus untuk perlindungan radiasi.
b.    Cek kesehatan secara berkala.
c.    Melakukan aktifitas bekerja tidak hanya dengan satu laki-laki contohnya bila lembur, divas luar.
d.    Tidak nebeng kendaraan tanpa ditemani orang lain, sekalipun ditawari oleh atasan.
e.    Jangan ragu menyampaikan 'tidak' walaupun pada atasan. Tidak perlu takut pada ancaman di pecat.
f.     Menetapkan sasaran menikah.
g.    Menjaga komunikasi dengan keluarga. Mencurahkan perhatian khusus pada keluarga pada hari libur dengan kualitas yang maksimal, mengagendakan kegiatan bersarna keluarga, memenuhi hak-hak suami dan anak, mengembangkan kiprah dengan suami dan selalu menghargai suami.


1.    Incest

Incest ialah korelasi seksual yang terjadi antar anggota keluarga. Anggota keluarga yang dimaksud ialah anggota keluarga yang mempunyai korelasi pertalian darah. Batas pertalian darah paling atas ialah kakek, paling bawah ialah cucu, batas kesamping ialah keponakan. Keluarga diluar itu bukan termasuk incest. Pelaku biasanya ialah orang yang lebih cukup umur (lebih kuasa) dan korban lebih banyak ialah anak-anak. Sering terjadi pada anak tiri oleh bapak tiri, menantu oleh mertua, cucu oleh kakeknya.
Incest sanggup terjadi lantaran saling suka atau saling cinta dan sanggup juga terjadi akhir paksaan tanpa rasa cinta. Incest ada yang diluar perkawinan, namun ada juga yang sengaja dilakukan dalam ikatan perkawinan. Diluar negri, perkawinan incest diperbolehkan, sedangkan di Indonesia perkawinan incest tidak dibenarkan berdasarkan hukum. Perkawinan di Indonesia dinyatakan sah dilakukan berdasarkan agama. Sedangkan pencatatannya, bila agama Islam di Kantor Urusan Agama (KUA) dan selain agama Islam di Kantor Pencatatan Sipil. Sah tidaknya perkawinan di Indonesia berdasarkan pedoman agama masing-masing. Semua agama di Indonesia melarang perkawinan incest. Bila diketahui ada pertalian darah (muhrim dalam agama islam) sedangkan perkawinan telah dilakukan dan walaupun sudah mempunyai anak, maka perkawinan harus dibatalkan.

Gambaran incest di luar ikatan perkawinan
a.    Pelaku kebanyakan orang yang kerap berinteraksi dengan korban, tinggal dalam satu rumah.
b.    Korban lebih banyak didominasi bawah umur sehingga tidak kuasa melaksanakan perlawanan diri. Biasanya dibawah tekanan lantaran ancaman pelakusehingga ketakutan atau diberi imbalan atau dengan bujuk rayu contohnya diberi uang atau makanan.
c.    Sering berakibat stress berat fisik dan psikis.

Perlindungan Hukum
                        Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) pasal 81-82 UUPKDRT, kitab undang-undang hukum pidana pasal 285, kitab undang-undang hukum pidana pasal 98, KUH Perdata pasal 1365.

Upaya Mengatasi
a.    Waspada dalam mengasuh anak. Tidak membiasakan anak dirumah sendirian dengan anggota keluarga yang berlainan jenis.
b.    Tidak mengabaikan kata hati tiap ada gelagat yang menjurus pada tindakan pelecehan dalam keluarga.
c.    Memisahkan tempat tidur anak mulai umur 3 tahun dari ayah atau saudara baik sesama jenis kelamin maupun berlainan jenis kelamin.
d.    Perlu juga melibatkan orang lain diluar lingkungan keluarga.
e.    Lapor pada petugas penegak aturan walaupun dibawah ancaman pelaku.

2.    Home Less
Home less atau tuna wisma atau gelandangan ialah orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma di masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal yang tetap diwilayah tertentu dan hidup ditempat umum. Home less banyak terdapat di kota- kota besar. Kedatangan mereka ke kota besar tanpa didukung oleh pendidikan dan ketrampilan yang memadai. Biasanya mereka tinggal di empeeran toko, kolong jembatan, kolong jalan layang, gerobak tempat barang bekas, sekitar rel kereta api, di taman, di tempat umum lainnya. Pekerjaan mereka sebagai pengamen, pengemis, pemulung sampah.

Penyebab Home Less
a.    Kemiskinan
Hal ini merupakan faktor utama. Kemiskinan mengakibatkan mereka tidak bisa memenuhi kebutuhan papan, sehingga mereka bertempat tinggal di tempat umum. Kemiskinan juga mengakibatkan rendahnya pendidikan sehingga tidak mempunyai ketrampilan dan keahlian untuk bekerja. Hal ini berefek pada bawah umur mereka. Mereka tidak bisa membiayai anak-anaknya sekolah sehingga bawah umur mereka juga ikut jadi gelandangan.
b.    Bencana Alam
Bencana alam akhir-akhir ini banyak menimpa negara kita. Mereka tinggal di pengungsian, kehilangan pekerjaan mereka.
c.    Yatim Piatu
Anak yang tidak mempunyai orangtua, saudara tidak mempunyai tempat tinggal sehingga mereka mencari tempat berteduh di tempat-tempat umum.
d.    Kurang Kasih Sayang
Berbagai penyebab sehingga anak merasa kurang diperhatikan, kurang kasih sayang orang tuanya, maka ia turun ke jalan untuk mencari komunitas yang mau mendapatkan beliau apa adanya.
e.    Tinggal di Daerah Konflik
Penduduk yang tinggal di kawasan konflik, dimana mereka merasa keamanannya kurang terjaga mengakibatkan mereka pindah ke kawasan lain yang mereka anggap lebih aman, apalagi jikalau rumah mereka hancur lantaran perang. Banyak tindak kekerasan di wilayah konflik, termasuk pelecehan seksual, perkosaan, pembunuhan sehingga mereka memaksa meninggalkan daerahnya.



Dampak Home Less
a.    Kebersihan dan Kesehatan
Rumah mereka seadanya, sangat jauh dari kriteria rumah sehat. Perilaku hidup higienis sehat sangat kurang. Tempat tinggal mereka kotor, ventilasi, pernerangan kurang, keperluan untuk mandi, basuh dan masak tidak memenuhi kesehatan, dll sehingga muncul perkara kesehatan. Mereka tidak memperhatikan hal ini lantaran untuk makan saja mereka hampir tidak bisa terpenuhi. Mereka tidak mempunyai cukup dana untuk pemeliharaan kesehatan dan pengobatan.
b.    Pengguna Narkoba
Banyak diantara mereka menggunakan narkoba. Pengaruh lingkungan mereka sangat berpengaruh. Mereka rawan terkena HIV AIDS dengan penggunaan jarum suntik secara bergantian.
c.    Gizi Kurang
Ketidakmampuan mereka untuk memenuhi kebutuhan pangan, akhir rendahnya daya beli makanan, apalagi membeli kuliner bergizi mengakibatkan mereka mengalami gizi buruk, termasuk ibu hamil dan anak balita. Mereka makan sekedar kenyang.
d.    Tindak Kekerasan Sesama Home Less
Perebutan atau persaingan lahan pencari makan mengakibatkan mereka saling terjadi konflik.
e.    Dimanfaatkan
Anak-anak kecil banyak dimanfaatkan untuk mengemis dan menyetorkan sejumlah uang setiap harinya biar terhindar dari tindak kekerasan oleh pihak lain yang lebih kuat atau oleh orang cukup umur yang tidak bertanggungjawab.
f.     Pelecehan Seksual
Orang cukup umur yang tidak bertanggungjawab melaksanakan sodomi, pelecehan seksual dengan imbalan uang, atau dibawah ancaman mereka untuk melampiaskan nafsu mereka.

Penanggulangan
Pencegahan dilakukan dengan :
a.    Penyuluhan dan konseling.
b.    Pendidikan training keterampilan.
c.    Pengawasan serta pembinaan lanjut.

Penghentian / Peniadaan
a.    Penertiban oleh pegawanegeri pemerintah.
b.    Penampungan.
c.    Pelimpahan.
Rehabilitasi
a.    Pembangunan perumahan sangat sederhana.
b.    Pengadaan rumah singgah dan diberikan aneka macam training dan pendidikan.
c.    Transmigrasi.

3.    Wanita di Pusat Rehabilitasi
Pusat rehabilitasi perempuan meliputi :
a.    Maslah sosial, contohnya PSK.
b.    Masalah psikologis, contohnya stress berat pada korban kekerasan.
c.    Masalah drug abuse.

Rehabilitasi bagi para PSK dilakukan :
a.    Di luar panti ditempat lokalisasi.
b.    Di dalam panti.
Upaya rehabilitasi yang dilakukan meliputi :
a.    Bimbingan agama.
b.    Bimbingan sosial.
c.    Latihan keterampilan.
d.    Pendidikan kesehatan.
e.    Pendidikan dan kesejahteraan pribadi.

Rehabilitasi perempuan korban kekerasan, stress berat psikologis
            Upaya yang dilakukan dengan membangkan dan membangkitkan rasa percaya diri. Salah satu cara dengan therapy psikologis. Mereka membutuhkan pendampingan biar bisa kembali pada keadaan semula. Upaya rehabilitasi korban kekerasan tercantum dalam UUPKDRT.

4.    Pekerja Seks Komersial
Pekerja seks komersial ialah suatu pekerjaan dimana seorang perempuan menggunakan atau mengeksploitasi tubuhnya untuk mendapatkan uang. Akibatnya semakin banyak ditemukan penyakit menular seksual. Profesi sebagai pekerja seks komersial dengan penyakit menular seksual merupakan satu bulat setan. Biasanya penyakit menular seksual ini diidap oleh PSK, dimana dalam menjajakan dirinya terhadap pasangan kencan yang berganti-ganti tanpa menggunakan pengaman sseperti kondom.
Faktor-faktor penyebab adanya PSK
a.    Kemiskinan
Kebutuhan yang semakin banyak pada seorang perempuan memaksa beliau untuk mencari sebuah pekerjaan dengan penghasilan yang memuaskan namun kadang dari beberapa mereka harus bekerja sebagai PSK untuk pemenuhan kebutuhan tersebut.

b.    Kekerasan Seksual
Penelitian memperlihatkan banyak faktor penyebab perempuan menjadi PSK diantaranya kekerasan seksual ibarat perkosaan oleh bapak kandung, paman, guru, dan sebagainya.
c.    Penipuan
Faktor lain yaitu penipuan dan pemaksaan dengan berkedok distributor penyalur kerja. Kasus penjualan anak perempuan oleh orangtua sendiripun kerap ditemui.
d.    Pornografi
Menurut definisi Undang-Undang Anti Pornografi, pornografi ialah bentuk ekspresi visual berupa gambar, lukisan, tulisan, foto, film atau yang dipersamakan dengan film, video, tayangan atau media komunikasi lainnya yang sengaja dibentuk untuk memperlihatkan secara terang-terangan atau tersamar kepada publik alat vital dan bagian-bagian tubuh serta gerakan-gerakan erotis yang menonjolkan sensualitas dan/atau seksualitas, serta segala bentuk sikap seksual dan korelasi seks insan yang patut diduga menimbulkan rangsangan nafsu birahi pada orang lain.
Persoalan-persoalan psikologis
a.    Akibat gaya hidup modern
Seorang perempuan pastinya ingin tampil dengan keindahan tubuh dan barang-barang yang dikenakannya. Namun ada dari beberapa mereka yang terpojok lantaran perkara keuangan untuk pemenuhan keinginan tersebut maka mereka mengambil jalan final dengan menjadi PSK untuk pemuasan dirinya.
b.    Broken Home
Kehidupan keluarga yang kurang baik sanggup memaksa seorang remaja untuk melaksanakan hal-hal yang kurang baik diluar rumah dan itu dimanfaatkan oleh seseorang yang tidak bertanggungjawab dengan mengajaknya bekerja sebagai PSK.
c.    Kenangan masa kecil yang buruk
Tindak pelecehan yang semakin meningkat pada seorang perempuan bahkan adanya perkosaan pada anak kecil bisa menjadi faktor beliau menjadi seorang PSK.

Dampak yang ditimbulkan bila seseorang bekerja sebagai PSK
a.   Keluarga dan masyarakat tidak sanggup lagi memandang nilainya sebagai seorang perempuan.
b.   Stabilitas sosial pada dirinya akan terhambat, lantaran masyarakat hanya akan selalu mencemooh dirinya.
c.   Memberikan gambaran jelek bagi keluarga.
d.   Mempermudah penyebaran penyakit menular seksual, ibarat gonore, klamidia, herpes kelamin, sifilis, hepatitis B, HIV/AIDS.
Penanganan perkara PSK
a.    Keluarga
1)    Meningkatkan pendidikan bawah umur terutama mengenalkan pendidikan seks secara dini biar terhindar dari sikap seks bebas.
2)    Meningkatkan bimbingan agama sesuai tameng biar terhindar dari perbuatan dosa.
b.    Masyarakat
Meningkatkan kepedulian dan melaksanakan pendekatan terhadap kehidupan PSK.
c.    Pemerintah
1)    Memperbanyak tempat atau panti rehabilitasi.
2)    Meregulasi undang-undang khusus ihwal PSK.
3)    Meningkatkan keamanan dengan lebih menggiatkan razia lokalisasi PSK untuk dijaring dan mendapatkan rehabilitasi.
Aspek kesehaan reproduksi
                        Diantara remaja putri berusia 11-15 tahun,  yang diteliti, ada yang mengidap penyakit menular seksual Trikhomonas dan Human Papilloma Virus. Ini mengisyaratkan bahwa remaja putri dalam usia yang sangat masih muda sudah melaksanakan huungan seks dengan laki-laki, bahkan tertular penyakit. Yang lebih menarik lagi ialah penelitian ini dilakukan diklinik seorang hebat swasta. Ini memperlihatkan bahwa mereka yang tiba kesana ialah kalangan menengah keatas. Kembali hendak dikemukakan disini bahwa, bukan perkara ekonomi yang mendorong remaja putri menjadi PSK, tetapi lebih imbas selera hedonistik. Dampak sikap seksual yang sudah merambah dalam usia yang masih sangat muda ini akan mempengaruhi kesehatan reproduksi mereka dikemudian. Akibatnya bisa terjadi kemandulan atau beberapa penyakit jalan masuk reproduksi lainnya, terutama mereka yang sudah pernah terinfeksi oleh HPV (Human Papilloma Virus).


5.    Drug Abuse
Penyalahgunaan obat dimaksud bila suatu obat dipakai tidak untuk tujuan  mengobati penyakit, akan tetapi dipakai dengan sengaja untuk mencari atau mencapai kesadaran tertentu lantaran imbas obat pada jiwa.
Dari segi aturan obat-obat yangs ering disalah gunakan sanggup dibagi dalam dua kelompok, yaitu: narkotika atau obat bius dan materi psikotropika. Untuk mencegah penyalahgunaan obat, pemerintah baru-baru ini telah mengesahkan dua Undang-Undang penting yaitu:
a.    Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tanggal 11 Maret 1997 ihwal Psikotropika.
b.    Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1997 tanggal 1 September 1997 ihwal Narkotika.
Narkotika ialah zat atau obat yang berasal dari tumbuhan atau bukan tumbuhan baik sintetis maupun semi sintetis yang sanggup mengakibatkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi hingga menghilangkan rasa nyeri, dan sanggup menimbulkan ketergantungan. Contohnya ialah opium, morphine, cocaine, ganja/marihuana, dan sebagainya.
Narkotika dibedakan menjadi :
a.    Narkotika golongan I ialah narkotika yang hanya sanggup dipakai untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak dipakai dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
b.    Narkotika golongan II ialah narkotika yang berguna pengobatan dipakai sebagai pilihan terakhir dan sanggup dipakai dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
c.    Narkotika golongan III ialah narkotika yang berguna pengobatan dan banyak dipakai dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Psikotropika ialah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berguna psikoaktif melalui imbas selektif susunan saraf sentra yang mengakibatkan perubahan khas pada acara mental dan perilaku. Bahan psikotropika ialah bahan/obat yang mempengaruhi jiwa atau keadaan jiwa, yaitu :
a.      Keadaan kejiwaan diubah menjadi lebih tenang, ada perasaan nyaman hingga tidur.
b.      Dalam hal inni pemakai menjadi gembira, hilang rasa susah/sedih, capek/depresi.
c.      Bahan memberi halusinasi, yaitu si pemakai melihat/merasakan segala sesuatu lebih indah dari yang bersama-sama dihadapi.
Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan digolongkan menjadi :
a.           psikotropika golongan I ialah psikotropika yang hanya sanggup dipakai untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak dipakai dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
b.           Psikotropika golongan II ialah psikotropika yang berguna pengobatan an sanggup dipakai dalam terapi, dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai poensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
c.           Psikotropika golongan III ialah psikotropika yang berkhasiatpengobatan dan banyak dipakai dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan.
d.           Psikotropika golongan IV psikotropika yang berguna pengobatan dan sangat luas dipakai dalam terapi dan/atau  untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan.

Cara Pencegahan Tindak Penyalahgunaan Obat Terlarang
                        Penggunaan obat terlarang tersebut sudah melanggar hukum, biar generasi  muda tidak semakin terjerumus maka perlu adanya pencegahan. Upaya-upaya yang sanggup ditempuh antar lain:
a.    Melakukan kerjasama dengan pihak yang berwenang untuk melaksanakan penyuluhan ihwal ancaman narkoba. Misalnya dengan mengadakan seminar, maupun temu wicara antara gerakan anti narkobadengan para pelajar, penyuluhan kepada masyarakat umum maupun sekolah-sekolah mengnai ancaman narkoba.
b.    Mengadakan razia mendadak secara rutin. Razia ini perlu dilakukan biar para pengedar, pengguna sanggup terjaring disaat tanpa mereka ketahui (saat transaksi jual beli  obat terlarang). Razia sanggup dilakukan di sekolah, diskotik, club malam, cafe, maupun tempat-tempat sunyi yang diduga sebagai tempat transaksi.
c.    Pendampingan dari orangtua siswa itu senadiridengan menawarkan perhatian dan kasih sayang. Salah satu penyebab banyaknya remaja terjerumus dalam pemakaian obat terlarang ialah kurang kasih sayang dari keluarga, alasannya mereka berpikir tidak perlu lagi ada beban pikiran keluarga ketika mereka menggunakan obat tersebut.
d.    Pihak sekolah harus melaksanakan pengawasan yang ketat terhadap gerak-gerik anak didiknya, lantaran biasanya penyebaran (transaksi)  narkoba sering terjadi disekitar lingkingan sekolah.
e.    Pendidikan moral keagamaan harus lebih ditekankan kepada siswa, lantaran salah satu penyebab terjerumusnya bawah umur kedalam bulat setan ini ialah kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap, sehingga perbuatan tercela ibarat inipun hasilnya mereka jalani.

Solusi atau cara mengatasi tindak penyalahgunaan obat terlarang
a.    Membawa anggota keluarga (pemakai) ke panti rehabilitasi untuk mendapatkan penanganan yang memadai.
b.    Pembinaan kehidupan beragama, baik disekolah, keluarga dan lingkungan.
c.    Adanya komunikasi yang serasi antara remaja dan orang tua, guru serta lingkungannya.
d.    Selalu berperilaku positif dengan melaksanakan acara fisik dalam penyaluran energi remaja yang tinggi ibarat berolahraga.
e.    Perlunya pengembangan diri dengan aneka macam program/hobi baik di sekolah maupun dirumah dan lingkungan sekitar.
f.     Mengetahui secraa niscaya gaya hidup sehat sehingga bisa menangkal imbas atau bujukan menggunakan obat terlarang.
g.    Saling menghargain sesama remaja (peer group) dan anggota keluarga.
h.    Penyelaesaian aneka macam perkara dikalangan remaja/pelajar serta positif dan konstruktif.

6.    Pendidikan
Pendidikan merupakan proses pemberdayaan penerima didik sebagai subjek dan objek dalam membangun kehidupan yang lebih baik. Pendidikan juga merupakan proses sadar dan sistematis disekolah, keluarga, dan masyarakat untuk menyaqmpaikan suatu maksud dari suatu konsep yang sudah diterapkan. Tujuan pendidikan yaitu diperlukan individu mempunyai kemampuan dan ketrampilan secara berdikari untuk meningkatkan taraf hidup lahir batin dan meningkatkan perannyasebagai pribadi, pegawai/karyawan, warga masyarakat, warga negara, dan makhlik Allah dalam mengisi pembangunan.
Tingkat kualitas sumber daya insan (SDM) suatu bangsa pada hakekatnya ditentukan oleh kualitas pendidikan yang diperoleh. Pendidikan yang baik dan berkualitas ketika melhirkan individu yang baik dan berkualitas pula. Sebaliknya apabila pendidikan yang diperoleh tidak baik dan tidak berkualitas, maka hal ini akan berdampak terhadap kualitas SDM yang dibangun. Peningkatan pendidikan bagi kaum perempuan merupakan keharusan yang tidak sanggup dielakkan demi mencapai kesetaraan dan keadilan gender. Analisis  gender dalam pembangunan pendidikan ditingkat nasional menemukan adanya kesenjangan gender dalam pelaksanaan pendidikan terutama di tingkat Sekolah Menengah kejuruan dan perguruan tinggi tinggi, namun lebih seimbang peda tingkat SD, SMP, dan SMU. Kecenderungan ialah semakin tinggi jenjang pendidikan, maka makin meningkat kesenjangan gendernya.
Pendidikan yang tinggi dipandang perlu bagi kaum wanita, lantaran pendidikan yang tinggi maka mereka sanggup meningkatkan taraf hidup, membuat keputusan yang menyangkut perkara kesehatan mereka sendiri. Seorang perempuan yang lulus dari perguruan tinggi tinggi akan lebih gampang mendapatkan pekerjaan dan bisa berperilaku hidupn sehat bila dibandingkan dengan seorang perempuan yang mempunyai pendidikan rendah. Semakin tinggi pendidikan seorang perempuan maka ia semakin bisa berdikari dengan sesuatu yang menyangkut diri mereka sendiri.

7.    Upah
Fenomena perempuan bekerja bukanlah barang gres ditengah masyarakat kita. Sebenarnya tidak ada perempuan yang benar-benar menganggur, biasanya para perempuan juga mempunyai pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya entah itu dengan mengelola sawah, membuka warung dirumah, mengkreditkan pakaian dan lain sebagainya. Mungkin sebagian besar masyarakat Indonesia masih beranggapan bahwa perempuan dengan pekerjaaan diatas bukan termasuk kategori perempuan bekerja. Hal ini lantaran perempuan bekerja identik dengan perempuan karir atau perempuan kantoran, padahal dimanapun dan kapanpun perempuan itu bekerja seharusnya tetap dihargai pekerjaannya.

Sumber http://jurnalbidandiah.blogspot.com/
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Dimensi Sosial Perempuan Dan Permasalahannya"

Posting Komentar