ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
UNWANTED PREGNANCY DAN ABORSI
I. Unwanted Pregnancy
A. Definisi
Unwanted pregnancy atau dikenal sebagai kehamilan yang tidak diinginkan merupakan kondisi dimana pasangan tidak menghendaki adanya proses kelahiran dari suatu kehamilan. Kehamilan ini sanggup merupakan jawaban dari suatu sikap seksual/ korelasi seksual baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja.
B. Faktor-faktor penyebab Unwanted Pregnancy
Banyak faktor yang mengakibatkan Unwanted Pregnancy antara lain:
1. Penundaan dan peningkatan usia perkawinan, serta semakin dininya usia menstruasi pertama (menarche)
2. Ketidaktahuan atau minimnya pengetahuan wacana sikap seksual yang sanggup mengakibatkan kehamilan
3. Kehamilan yang diakibatkan oleh pemerkosaan
4. Persoalan ekonomi (biaya untuk melahirkan dan membesarkan anak)
5. Alasan karir atau masih sekolah (karena kehamilan dan konsekuensi lainnya yang dianggap sanggup menghambat karir atau aktivitas belajar)
6. Kehamilan lantaran incest
C. Pencegahan Unwanted Pregnancy
Unwanted pregnancy sanggup dicegah dengan beberapa langkah yaitu:
1. Tidak melaksanakan korelasi seksual sebelum menikah
2. Memanfaatkan waktu luang dengan melaksanakan aktivitas aktual ibarat berolah raga, seni, dan keagamaan
3. Hindari perbuatan-perbuatan yang akan menimbulkan dorongan seksual ibarat meraba-raba badan pasangannya dan menonton video porno.
D. Penanganan kasus Unwanted Pregnancy pada remaja
Saat menemukan kasus unwanted pregnancy pada remaja, sebagai petugas kesehatan harus:
1. bersikap dekat dengan remaja
2. memberikan konseling pada dewasa dan keluarganya
3. apabila ada dilema yang serius biar diberikan jalan keluar yang terbaik dan apabila belum sanggup terselesaikan supaya dikonsultasikan kepada dokter ahli
4. memberikan alternatif penyelesaian dilema apabila terjadi kehamilan pada dewasa yaitu:
a. diselesaikan secara kekeluargaan
b. segera menikah
c. konseling kehamilan, persalinan, dan keluarga berencana
d. pemeriksaan kehamilan sesuai standar
e. . bila ada gangguan kejiwaan, rujuk kepsikiater
f. bila ada risiko tinggi kehamilan, rujuk ke SpOG
g. bila tidak terselesaikan dengan menikah anjurkan pada keluarga supaya mendapatkan dengan baik
h. bila ingin melaksanakan pengguguran berikan konseling risiko aborsi.
II. Aborsi
A. Definisi
Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Berarti pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin sanggup hidup diluar kandungan. Ini yaitu suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.
Ensiklopedi Indonesia memperlihatkan klarifikasi bahwa abortus diartikan sebagai pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi 28 ahad atau sebelum janin mencapai berat 1000 gram.
B. Macam-macam Aborsi
Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam pengguguran yaitu:
1. Aborsi spontan/alamiah
Berlangsung tanpa tindakan apapun, kebanyakan disebabkan lantaran kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.
2. Aborsi buatan
Adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 ahad sebagai suatu jawaban tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana pengguguran (dokter, bidan, dukun beranak).
3. Aborsi terapeutik/medis
Adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai pola calon ibu yang sedang hamil tetapi memiliki penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang sanggup membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungannya, tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.
C. Pelaku Aborsi
Para perempuan pelaku pengguguran adalah:
1) wanita muda
lebih dari separuh atau 57% perempuan pelaku pengguguran yaitu mereka yang berusia dibawah 25 tahun, bahkan 24% dari mereka yaitu perempuan dewasa berusia dibawah 19 tahun.
Usia | Jumlah | % |
Dibawah 15 tahun | 14.200 | 0,9% |
15-17 tahun | 154.500 | 9,9% |
18-19 tahun | 224.000 | 14,4% |
20-24 tahun | 527.700 | 33,9% |
25-29 tahun | 334.900 | 21,5% |
30-34 tahun | 188.500 | 12,1% |
35-39 tahun | 90.400 | 5,8% |
40 tahun keatas | 23.800 | 1,5% |
2) belum menikah
jika terjadi kehamilan diluar nikah, 82% perempuan di Amerika akan melaksanakan aborsi. Jadi, para perempuan muda yang hamil diluar nikah, cnderung dengan gampang menentukan membunuh anaknya sendiri. Untuk di Indonesia, jumlah ini tentunya lebih besar, lantaran di dalam watak timur kehamilan diluar nikah merupakan aib, dan merupakan suatu tragedy yang sangat tidak sanggup diterima masyarakat maupun lingkungan keluarga.
D. Resiko Aborsi
Ada dua macam resiko kesehatan terhadap perempuan yang melaksanakan pengguguran yaitu:
1. Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik
a) Kematian mendadak lantaran perdarahan hebat
b) Kematian mendadak lantaran pembiusan yang gagal
c) Kematian secara lambat jawaban bisul serius sekitar kandungan
d) Rahim yang sobek (Uterine Perforation)
e) Kerusakan leher rahim (Cervical Laceration) yang akan mengakibatkan cacat pada anak berikutnya
f) Kanker payudara ( lantaran ketidakseimbangan hormone estrogen pada wanita)
g) Kanker indung telur ( ovarium cancer)
h) Kanker leher rahim ( cervical cancer)
i) Kanker hati ( liver cancer)
j) Kelainan pada placenta (placenta previa) yang akan mengakibatkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada dikala kehamilan berikutnya
k) Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
l) Endometriosis
2. Resiko gangguan psikologi
a) Kehilangan harga diri (82%)
b) Berteriak-teriak histeris (51%)
c) Mimpi jelek berkali-kali mengenai bayi (63%)
d) Ingin melaksanakan bunuh diri (28%)
e) Mulai mencoba memakai obat-obat terlarang (41%)
f) Tidak sanggup menikmati lagi korelasi seksual (59%)
Diluar hal-hal tersebut diatas para perempuan yang melaksanakan pengguguran akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya.
E. Hukum dan Aborsi
Menurut hokum-hukum yang berlaku di Indonesia, pengguguran atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis” yang mendapatkan eksekusi adalah:
1. Ibu yang melaksanakan aborsi
2. Dokter, bidan atau dukun beranak yang membantu melaksanakan pengguguran
3. Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi
Beberapa pasal yang terkait adalah:
Pasal 229
1. Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang perempuan atau menyuruhnya
supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa lantaran
pengobatan itu hamilnya sanggup digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
2. Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan
perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jikalau ia seorang tabib,
bidan atau juru obat, pidananya sanggup ditambah sepertiga.
3. Jika yang bersalah, melaksanakan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka sanggup dicabut haknya untuk melaksanakan pencarian itu.
Pasal 341
Seorang ibu yang, lantaran takut akan tertangkap berair melahirkan anak, pada dikala anak dilahirkan atau tidak usang kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, lantaran membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling usang tujuh tahun.
Pasal 342
Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan lantaran takut akan tertangkap berair bahwa akan melahirkan anak, pada dikala anak dilahirkan atau tidak usang lalu merampas nyawa anaknya, diancam, lantaran melaksanakan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling usang sembilan tahun.
Pasal 343
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.
Pasal 346
Seorang perempuan yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau
menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling usang empat tahun.
Pasal 347
1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang
wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling usang dua belas tahun.
2. Jika perbuatan itu menjadikan matinya perempuan tersebut, dikenakan pidana penjara paling usang lima belas tahun.
Pasal 348
1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang
wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling usang lima
tahun enam bulan.
2. Jika perbuatan itu menjadikan matinya perempuan tersebut, dikenakan pidana
penjara paling usang tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melaksanakan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melaksanakan atau membantu melaksanakan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu sanggup ditambah dengan sepertiga dan sanggup dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Sumber http://jurnalbidandiah.blogspot.com/
0 Response to "Unwanted Pregnancy/ Khamilan Tidak Diinginkan (Ktd) Dan Aborsi"
Posting Komentar