Peraturan Bidan Nomor Hk.02.02/Menkes/149/2010 Perihal Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan Terbaru

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280



PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR HK.02.02/MENKES/149/2010 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN






BAB I 
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bidan ialah seorang wanita yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan   peraturan perundang-undangan.
2. Fasilitas pelayanan kesehatan ialah tempat yang dipakai untuk menyelenggarakan upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
3. Surat Izin Praktek Bidan yang selanjutnya disingkat SIPB ialah bukti tertulis yang diberikan kepada Bidan yang sudah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktik kebidanan.
4. Standar ialah anutan yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi yang mencakup standar pelayanan, standar profesi dan standar operasional prosedur.
5. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR ialah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada tenaga kesehatan yang mempunyai akta kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Obat Bebas ialah obat yang berlogo bulatan berwarna hijau yang sanggup diperoleh tanpa resep dokter.
7. Obat Bebas Terbatas ialah obat yang berlogo bulatan berwarna biru yang sanggup diperoleh tanpa resep dokter.
8. Organisasi Profesi ialah Ikatan Bidan Indonesia





BAB II 
PERIZINAN


Pasal 2


1. Bidan sanggup menjalankan praktik pada kemudahan pelayanan kesehatan
2. Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) mencakup kemudahan pelayanan kesehatan di luar praktek sanggup bangun diatas kaki sendiri dan/atau praktik mandiri.
3. Bidan yang menjalankan praktik sanggup bangun diatas kaki sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpendidikan minimal Diploma III (D III) kebidanan.


Pasal 3

1. Setiap bidan yang menjalankan praktek wajib mempunyai SIPB
2. Kewajiban mempunyai SIPB dikecualikan bagi bidan yang menjalankan praktik pada kemudahan pelayanan kesehatan di luar praktik sanggup bangun diatas kaki sendiri atau Bidan yang menjalankan kiprah pemerintah sebagai Bidan Desa.


Pasal 4

1. SIPB sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dikeluarkan oleh Pemda Kabupaten/ Kota.
2. SIPB berlaku selama STR masih berlaku.


Pasal 5

1. Untuk memperoleh SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, bidan harus mengajukan permohonan kepada Pemda Kabupaten/Kota dengan melampirkan:
a. Fotocopi STR yang masih berlaku dan dilegalisir
b. Surat keterangan sehat fisik dari Dokter yang mempunyai Surat Izin Praktik;
c. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik
d. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga ) lembar; dan
e. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
2. Surat permohonan memperoleh SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Formulir I (terlampir)
3. SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan untuk 1 (satu) tempat praktik.
4. SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Formulir II terlampir


Pasal 6

1. Bidan dalam menjalankan praktik sanggup bangun diatas kaki sendiri harus memenuhi persyaratan mencakup tempat praktik dan peralatan untuk tindakan asuhan kebidanan
2. Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran peraturan ini.
3. Dalam menjalankan praktik sanggup bangun diatas kaki sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidan wajib memasang nama praktik kebidanan


Pasal 7
SIPB dinyatakan tidak berlaku karena:
1. Tempat praktik tidak sesuai lagi dengan SIPB
2. Masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang
3. Dicabut atas perintanh pengadilan
4. Dicabut atas rekomendasi Organisasi Profesi
5. Yang bersangkutan meninggal dunia





BAB III 
PENYELENGGARAAN PRAKTIK



Pasal 8


Bidan dalam menjalankan praktik berwenang untuk memperlihatkan pelayanan meliputi:
a. Pelayanan kebidanan
b. Pelayanan reproduksi perempuan; dan
c. Pelayanan kesehatan masyarakat


Pasal 9

1. Pelayanan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 karakter a ditujukan kepada ibu dan bayi
2. Pelayanan kebidanan kepada ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada masa kehamilan, masa persalinan, masa nifas dan masa menyusui.
3. Pelayanan kebidanan pada bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada bayi gres lahir normal hingga usia 28 (dua puluh delapan) hari.



Pasal 10 

1. Pelayanan kebidanan kepada ibu sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) meliputi:
a. Penyuluhan dan konseling
b. Pemeriksaan fisik
c. Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
d. Pertolongan persalinan normal
e. Pelayanan ibu nifas normal


2. Pelayanan kebidanann kepada bayi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) meliputi:
a. Pemeriksaan bayi gres lahir
b. Perawatan tali pusat
c. Perawatan bayi
d. Resusitasi pada bayi gres lahir
e. Pemberian imunisasi bayi dalam rangka menjalankan kiprah pemerintah; dan
f. Pemberian penyuluhan


Pasal 11

Bidan dalam memperlihatkan pelayanan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 karakter a berwenang untuk:
a. Memberikan imunisasi dalam rangka menjalankan kiprah pemerintah
b. Bimbingan senam hamil
c. Episiotomi
d. Penjahitan luka episiotomi
e. Kompresi bimanual dalam rangka kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan perujukan;
f. Pencegahan anemi
g. Inisiasi menyusui dini dan promosi air susu ibu eksklusif
h. Resusitasi pada bayi gres lahir dengan asfiksia
i. Penanganan hipotermi pada bayi gres lahir dan segera merujuk;
j. Pemberian minum dengan sonde/pipet
k. Pemberian obat bebas, uterotonika untuk postpartum dan administrasi aktif kala III;
l. Pemberian surat keterangan kelahiran
m. Pemberian surat keterangan hamil untuk keperluan cuti melahirkan




Pasal 12

Bidan dalam memperlihatkan pelayanan kesehatan reproduksi wanita sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 karakter b, berwenang untuk;
a. Memberikan alat kontrasepsi oral, suntikan dan alat kontrasepsi dalam rahim dalam rangka menjalankan kiprah pemerintah, dan kondom;
b. Memasang alat kontrasepsi dalam rahim di kemudahan pelayanan kesehatan pemerintah dengan supervisi dokter;
c. Memberikan penyuluhan/konseling pemilihan kontrasepsi
d. Melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim di kemudahan pelayanan kesehatan pemerintah; dan
e. Memberikan konseling dan tindakan pencegahan kepada wanita pada masa pranikah dan prahamil.


Pasal 13

Bidan dalam memperlihatkan pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 karakter c, berwenang untuk:
a. Melakukan pembinaan kiprah serta masyarakat dibidang kesehatan ibu dan bayi;
b. Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas; dan
c. Melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memperlihatkan penyuluhan Infeksi Menular Seksual (IMS), penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) serta penyakit lainnya.


Pasal 14

1. Dalam keadaan darurat untuk evakuasi nyawa seseorang/pasien dan tidak ada dokter di tempat kejadian, bidan sanggup melaksanakan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.
2. Bagi bidan yang menjalankan praktik di tempat yang tidak mempunyai dokter, dalam rangka melaksanakan kiprah pemerintah sanggup melaksanakan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.
3. Daerah yang tidak mempunyai dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ialah kecamatan atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
4. Dalam hal daearah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah terdapat dokter, kewenangan bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku.


Pasal 15

1. Pemerintah tempat menyelenggarakan pembinaan bagi bidan yang memperlihatkan pelayanan di tempat yang tidak mempunyai dokter.
2. Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diseleenggarakan sesuai dengan modul Modul Pelatihan yang ditetapkan oleh Menteri.
3. Bidan yang lulus pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperoleh sertifikat.


Pasal 16

Pada tempat yang tidak mempunyai dokter, pemerintah tempat hanya menempatkan Bidan dengan pendidikan Diploma III kebidanan atau bidan dengan pendidikan Diploma I kebidanan yang telah mengikuti pelatihan.


Pasal 17

Bidan dalam menjalankan praktik harus membantu kegiatan pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.


Pasal 18

1. Dalam menjalankan praktik, bidan berkewajiban untuk:
a. Menghormati hak pasien
b. Merujuk masalah yang tidak sanggup ditangani dengan sempurna waktu.
c. Menyimpan belakang layar kedokteran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Memberikan warta wacana duduk kasus kesehatan pasien dan pelayanan yang dibutuhkan;
e. Meminta persetujuan tindakan kebidanan yang akan dilakukan;
f. Melakukan pencatatan asuhan kebidanan secara sistematis;
g. Mematuhi standar; dan
h. Melakukan pelaporan penyelenggaraan praktik kebidanan termasuk pelaporan kelahirana dan kematian.


2. Bidan dalam menjalankan praktik senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pembinaan sesuai dengan bidang tugasnya.


Pasal 19

Dalam melaksanakan praktik, bidan mempunyai hak:
a. Memperoleh santunan aturan dalam melaksanakan praktik sepanjang sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan;
b. Memperoleh warta yang lengkap dan benar dari pasien dan/ atau keluarganya;
c. Melaksanakan kiprah sesuai dengan kewenangan, standar profesi dan standar pelayanan; dan
d. Menerima imbalan jasa profesi.







BAB IV 
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN


Pasal 20


1. Pemerintah dan Pemda melaksanakan pembinaan dan pengawasan dan mengikutsertakan organisasi profesi.
2. Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan pasien dan melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang sanggup menjadikan ancaman bagi kesehatan.


Pasal 21

1. Dalam rangka melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20, Pemerintah dan Pemda sanggup memperlihatkan tindakan administratif kepada bidan yang melaksanakan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan praktik dalam peraturan ini.
2. Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. Teguran lisan
b. Teguran tertulis
c. Pencabutan SIPB untuk sementara paling usang 1 (satu) tahun; atau
d. Pencabutan SIPB selamanya.







BAB V 
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 22

1. SIPB yang dimiliki Bidan menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 wacana Registrasi dan Praktik Bidan masih tetap berlaku hingga masa SIPB berakhir.
2. Pada ketika peraturan ini mulai berlaku, SIPB yang sedang dalam proses perizinan, dilaksanakan sesuai ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 wacana Registrasi dan Praktik Bidan.





BAB VII 
KETENTUAN PENUTUP



Pasal 23


Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 wacana Registrasi dan Praktik Bidan sepanjang yang berkaitan dengan perizinan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 24

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.













Ditetapkan :  

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA Peraturan Bidan NOMOR HK.02.02/MENKES/149/2010 wacana izin dan penyelenggaraan praktik bidan terbaru
IBI

Dr. Endang rahayu Sedyaningsih, MPH, DR, PH


Jakarta 

27 Januari 2010

Sumber http://jurnalbidandiah.blogspot.com/
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Peraturan Bidan Nomor Hk.02.02/Menkes/149/2010 Perihal Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan Terbaru"

Posting Komentar