Kewenangan Bidan Di Komunitas

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280

Konsep Kebidanan Komunitas

Konsep yaitu kerangka wangsit yang mengandung suatu pengertian tertentu. Kebidanan berasal dari kata “Bidan” yang artinya yaitu seseorang yang telah mengikuti pendidikan tersebut dan lulus serta terdaftar atau menerima ijin melaksanakan praktek kebidanan. Sedangkan kebidanan sendiri meliputi pengetahuan yang dimiliki bidan dan kegiatan pelayanan yang dilakukan untuk menyelamatkan ibu dan bayi yang dilahirkan (J.H. Syahlan, 1996).
Komunitas yaitu kelompok orang yang berada di suatu lokasi tertentu.Sasaran kebidanan komunitas adalah ibu dan anak balita yang berada dalam keluarga dan masyarakat. Pelayanan kebidanan komunitas dilakukan diluar rumah sakit. Kebidanan komunitas sanggup juga merupakan bab atau kelanjutan pelayanan kebidanan yang diberikan di rumah sakit. Pelayanan kesehatan ibu dan anak di lingkungan keluarga merupakan kegiatan kebidanan komunitas.

KEWENANGAN BIDAN KOMUNITAS

Bidan dalam menjalankan praktiknya di komunitas berwenang untuk memperlihatkan pelayanan sesuai dengan kompetensi 8 yaitu bidan memperlihatkan asuhan yang bermutu tinggi dan komprehensif pada keluarga, kelompok dan masyarakat sesuai dengan budaya setempat, yang meliputi : 

1.      Pengetahuan dasar
a.       Konsep dasar dan target kebidanan komunitas.
b.      Masalah kebidanan komunitas.
c.       Pendekatan asuhan kebidanan komunitas pada keluarga, kelompok dan masyarakat.
d.      Strategi pelayanan kebidanan komunitas.
e.       Upaya peningkatan dan pemeliharaan kesehatan ibu dan anak dalam keluarga dan masyarakat.
f.       Faktor – faktor yang mempengaruhi kesehatan ibu dan anak.
g.      Sistem pelayanan kesehatan ibu dan anak.

2.      Pengetahuan tambahan
a.       Kepemimpinan untuk semua (Kesuma)
b.      Pemasaran sosial
c.       Peran serta masyarakat
d.      Audit maternal perinatal
e.       Perilaku kesehatan masyarakat
f.       Program – kegiatan pemerintah yang terkait dengan kesehatan ibu dan anak (Safe Mother Hood dan Gerakan Sayang Ibu).
g.      Paradigma sehat tahun 2010.

3.      Keterampilan dasar
a.       Melakukan pengelolaan pelayanan ibu hamil, nifas laktasi, bayi, balita dan KB di masyarakat.
b.      Mengidentifikasi status kesehatan ibu dan anak.
c.       Melakukan pertolongan persalinan dirumah dan polindes.
d.      Melaksanakan penggerakan dan pembinaan kiprah serta masyarakat untuk mendukung upaya kesehatan ibu dan anak.
e.       Melaksanakan penyuluhan dan konseling kesehatan.
f.       Melakukan pencatatan dan pelaporan

4.    Keterampilan tambahan
a.       Melakukan pemantauan KIA dengan memakai PWS KIA.
b.      Melaksanakan training dan pembinaan dukun bayi.
c.       Mengelola dan memperlihatkan obat – obatan sesuai dengan kewenangannya.
d.      Menggunakan tehnologi sempurna guna. 



PERATURAN YANG MENGATUR KEWENANGAN BIDAN
PERMENKES RI NOMOR 1464 /MENKES/PER/X/2010
Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan

Pasal 6
Bidan hanya sanggup menjalankan Praktik dan atau kerja paling banyak di satu tempat kerja dan satu tempat praktik
BAB III penyelenggaraan Praktik

Pasal 9
Ø  Pelayanan kesehatan ibu
Ø  Pelayanan kesehatan anak
Ø  Pelayanan kesehatan reproduksi pelayanan wanita dan keluarga berencana.

Pasal 10
Ayat 1:
pelayanan kesehatan ibu meliputi; pelayanan pada masa pra hamil, kehamilan, masa persalinan, masa nifas, masa menyusui dan masa antara dua kehamilan
Ayat 2:
pelayanan kesehatan ibu yang meliputi; pelayanan konseling pada masa pra hamil, pelayanan antenatal pada kehamilan normal, pelayanan persalinan normal, pelayanan ibu nifas normal, pelayanan ibu menyusui, dan pelayanan konseling pada masa antara dua kehamilan
Ayat 3:
bidan berwenang untuk melaksanakan episiotomi, penjahitan luka jalan lahir tingkat I dan II, penanganan kegawat daruratan dilanjutkan dengan perujukan, santunan tablet Fe pada ibu hamil, santunan vitamin A takaran tinggi pada ibu nifas, bimbingan IMD dan promosi ASI eksklusif, santunan uterotonika pada MAK 3 dan post partum, penyuluhan dan konseling, bimbingan pada kelompok ibu hamil, santunan surat keterangan kematian, dan santunan surat keterangan cuti bersalin

Pasal 11
Ayat 1 :
pelayanan kesehatan anak diberikan pada bayi gres lahir, bayi, anak balita, dan anak pra sekolah
Ayat 2 :
Bidan berwenang untuk:
1.        Melakukan asuhan bayi gres lahir normal termasuk resusitasi, pencegahan hipotermi, inisiasi menyusu dini, injeksi vitamin K1, perawatan bayi gres lahir pada masa neonatal ( 0 – 28 hari ), dan perawatan tali pusat.
2.        Penanganan hipotermi pada bayi gres lahir dan segera merujuk
3.        Penanganan kegawat daruratan dilanjutkan dengan perujukan
4.        Pemberian imunisasi rutin sesuai kegiatan pemerintah
5.        Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita dan anak pra sekolah
6.        Pemberian konseling dan penyuluhan
7.        Pemberian surat keterangan kelahiran,
8.        Pemberian surat keterangan kematian

Pasal 12
Bidan berwenang memperlihatkan pelayanan kesehatan reproduksi wanita dan keluarga berencana meliputi;
1.        Memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi wanita dan keluarga berencana
2.        Memberikan alat kontrasepsi oral dan kondom

Pasal 13
Bidan yang menjalankan kegiatan pemerintah berwenang untuk;
1.          Pemberian alat kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim, dan memperlihatkan pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit
2.          Asuhan antenatal terintegrasi dengan intervensi khusus penyakit kronis tertentu dilakukan di bawah supervisi dokter
3.          Penanganan bayi dan anak balita sakit sesuai pemikiran yang ditetapkan
4.          Melakukan pembinaan kiprah serta masyarakat di bidang kesehatan ibu dan anak, anak usia sekolah dan remaja, dan penyehatan lingkungan.
5.          Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, anak pra sekolah dan anak sekolah.
6.          Melaksanakan pelayanan bidan komunitas
7.          Melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memperlihatkan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual ( IMS ) termasuk santunan kondom dan penyakit lainnya.
8.          Pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya ( NAPZA ) melalui gosip dan edukasi
9.          Pelayanan kesehatan lain yang merupakan kegiatan pemerintah
10.          Pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit, asuhan antenatal terintegrasi, penanganan bayi dan anak balita sakit, dan pelaksanaan deteksi dini, merujuk dan memperlihatkan penyuluhan terhadap jerawat menular seksua ( IMS ) dan penyakit lainnya, serta pencegahan penyalahgunaan NAPZA hanya sanggup dilakukan oleh bidan yang dilatih untuk itu

Pasal 14
Ayat 1 :
Bidan yang menjalankan praktik di tempat yang tidak mempunyai dokter, sanggup melaksanakan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 9.

Pasal 15
Ayat 1 :
pemerintah tempat provinsi/ kabupaten/ kota menugaskan bidan praktik berdikari tertentu untuk melaksanakan kegiatan pemerintah
Ayat 2 :
bidan praktik berdikari yang ditugaskan sebagai pelaksana kegiatan pemerintah berhak atas training dan pembinaan dari pemerintah tempat provinsi/ kabupaten/kota.

Pasal 16
            Pada tempat yang belum mempunyai dokter, pemerintah dan pemerintah tempat harus menempatkan bidan dengan pendidikan Diploma III kebidanan, apabila tidak terdapat tenaga Bidan dengan pendidikan D III kebidanan, pemerinta dan pemerintah tempat sanggup menempatkan bidan yang telah mengikuti pelatihan, pemerintah dan pemerintah tempat bertanggung jawab menyelenggarakan training bagi bidan yang memperlihatkan pelayanan di tempat yang tidak mempunyai dokter.

Pasal 20
Bidan wajib melaksanakan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan pelayanan yang diberikan yang ditujukan ke puskesmas wilayah tempat praktik, kecuali bidan yang bekerja di kemudahan pelayanan kesehatan.


Konsep yaitu kerangka wangsit yang mengandung suatu pengertian tertentu Kewenangan Bidan di Komunitas


Sumber http://jurnalbidandiah.blogspot.com/
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Kewenangan Bidan Di Komunitas"

Posting Komentar