ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
BIDAN PRAKTEK SWASTA
Praktek pelayanan bidan perorangan (swasta), merupakan penyedia layanan kesehatan, yang mempunyai bantuan cukup besar dalam menunjukkan pelayanan, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak. Supaya masyarakat pengguna jasa layanan bidan memperoleh terusan pelayanan yang bermutu dari pelayanan bidan, perlu adanya regulasi pelayanan praktek bidan secara jelas, persiapan sebelum bidan melakukan pelayanan praktek, menyerupai perizinan, tempat, ruangan, peralatan praktek, dan kelengkapan manajemen semuanya harus sesuai dengan standar.
Setelah bidan melakukan pelayanan di lapangan, untuk menjaga kualitas dan keamanan dari layanan bidan, dalam menunjukkan pelayanan harus sesuai dengan kewenangannya. Pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan organisasi Ikatan Bidan mempunyai kewenangan untuk pengawasan dan training kepada bidan yang melakukan praktek perlu melakukan tugasnya dengan baik.
Penyebaran dan pendistribusian bidan yang melakukan praktek perlu pengaturan supaya terdapat pemerataan terusan pelayanan yang sedekat mungkin dengan masyarakat yang membutuhkannya. Tarif dari pelayanan bidan praktek akan lebih baik apabila ada pengaturan yang terang dan trasparan, sehingga masyarakat tidak ragu untuk tiba ke pelayanan bidan praktek perorangan (swasta). Informasi dari jasa pelayanan bidan untuk masyarakat perlu pengaturan yang jelas, supaya masyarakat mendapat info yang jelas, sehingga konsumen bidan praktek swasta mendapat kepuasan akan layanan yang diterimanya.
Kompetensi minimal bidan praktek swasta mencakup :
1. Ruang lingkup profesi
a. Diagnostik (klinik, laboratorik)
b. Terapy (promotif, preventif)
c. Merujuk
d. Kemampuan komunikasi interpersonal
a. Diagnostik (klinik, laboratorik)
b. Terapy (promotif, preventif)
c. Merujuk
d. Kemampuan komunikasi interpersonal
2. Mutu pelayanan
a. Pemeriksaan seefisien mungkin
b. Internal review
c. Pelayanan sesuai standar pelayanan kebidanan dan adat profesi
d. Humanis (tidak diskriminatif)
a. Pemeriksaan seefisien mungkin
b. Internal review
c. Pelayanan sesuai standar pelayanan kebidanan dan adat profesi
d. Humanis (tidak diskriminatif)
3. Kemitraan
a. Sejawat/kolaborasi
b. Dokter, perawat, petugas kesehatan yang lain, psikolog, sosiolog
c. Pasien, komunitas
a. Sejawat/kolaborasi
b. Dokter, perawat, petugas kesehatan yang lain, psikolog, sosiolog
c. Pasien, komunitas
4. Manajemen
a. Waktu
b. Alat
c. Informasi/MR
d. Obat
e. Jasa
f. Administrasi/regulasi/Undang-Undang
a. Waktu
b. Alat
c. Informasi/MR
d. Obat
e. Jasa
f. Administrasi/regulasi/Undang-Undang
5. Pengembangan diri
a. CME (Continue Midwifery Education)
b. Information Search
a. CME (Continue Midwifery Education)
b. Information Search
Selengkapnya wacana Tugas dan Tanggung Jawab Bidan di Komunitas sanggup dilihat [DISINI] Sumber http://jurnalbidandiah.blogspot.com/
0 Response to "Bidan Praktek Swasta"
Posting Komentar