ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Kode Etik Bidan
Kode Etik yakni norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi yang bersangkutan didalam melakukan kiprah profesinya dan dalam hidupnya dimasyarakat.
Secara umum arahan etik tersebut berisi 7 penggalan yang sanggup dibedakan menjadi tujuh bagian, yaitu :
- Kewajiban bidan terhadap klien dan masyrakat (6 butir)
a. Setiap bidan senantiasa menjujung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumapah jabatannya dalam melakukan kiprah pengabdiannya.
b. Setiap bidan dalam menjalankan kiprah profesinya menjunjung ringgi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memlihara gambaran bidan.
c. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada. Peran, tugas, dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyrakat.
d. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan kliery menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku dimasyarakat.
e. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan menurut kemampuan yang dimilikinya.
f. Setiap bidan senantiasa membuat suasana yang harmonis dalam kekerabatan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.
- Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir)
a. Setiap bidan senantiasa menawarkan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya menurut kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
b. Setiap berhak menawarkan proteksi dan memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan.
c. Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang sanggup dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali kalau diminta oleh pengadilan atau diharapkan sehubungan dengan kepentingan klien.
- Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan (2 butir)
a. Setiap bidan harus menjalin kekerabatan dengan sobat sejawatnya untuk membuat suasana kerja yang sesuai.
b. Setiap bidan dalam melakukan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
4. Kewajiban bidan terhadap profesinya (3 butir)
a. Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi gambaran profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan menawarkan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
b. Setiap bidan harus senantiasa menyebarkan diri dan Kebidanan Komunitas meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
c. Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam acara penelitian dan acara sejenisnya yang iapat meningkatkan mutu dan gambaran profesinya.
- Kewajiban bidan terhadap diri sendiri (2 butir)
a. Setiap bidan harus memeiihara kesehatannya biar sanggup melakukan kiprah profesinya dengan baik.
b. Setiap bidan seyogyanya berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa bangsa dan tanah air (2 butir)
a. Setiap bidan dalam menjarankan tugasnya, senantiasa melakukan ketentuan-ketentuan pembrintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
b. Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemeriniah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
- Penutup (1 butir)
Sesuai dengan kewenangan dan peraturan kecerdikan yang berlaku bagi bidan, arahan etik merupakan fatwa dalam tata cara keselarasan dalam pelaksanaan pelayanan kebidanan profesional.
Sumber http://jurnalbidandiah.blogspot.com/
0 Response to "Kode Etik Bidan"
Posting Komentar