Registrasi Tenaga Kesehatan Dalam Permenkes Ri Nomor 1796/Menkes/Per/Viii/2011

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280

PERMENKES RI NOMOR 1796/MENKES/PER/VIII/2011

 TENTANG REGISTRASI TENAGA KESEHATAN


Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan telah diganti  dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796/Menkes/Per/VIII/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan

Setiap tenaga kesehatan wajib mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) bukan lagi SIB, sebelum tenaga kesehatan tersebut melaksanakan tugasnya dalam profesinya

Beberapa point penting yang harus menjadi perhatian bagi kita, perawat ialah sebagai berikut:
1. Bagi seluruh Lulusan pendidikan keperawatan sebelum tahun 2012, maka pemutihan STR sanggup diperoleh tanpa harus melaksanakan Uji Kompetensi dan berlaku selama 5 (lima) tahun sedangkan bagi lulusan minimal tahun 2012, untuk mendapat STR harus melalui Uji kompetensi.

2. Untuk mendapat pemutihan STR tersebut,setiap tenaga kesehatan mengusulkan permohonan kepada Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) dengan melampirkan hal-hal sebagai berikut :
1. Ijasah terakhir yang dilegalisir (SPK, D3, Ners, Ners Spesialis)
2. Pas Foto ukuran 4×6 latar belakang merah,sebanyak 3 lembar

Bagi Perawat di masing-masing Provinsi, silahkan berkoordinasi dengan PPNI, baik di komisariat maupun di kabupaten kota untuk melaksanakan pengajuan STR secara kolektif

3. Pengurusan STR tidak dipungut biaya sepeserpun

Sebagaimana tercantum dalam BAB II pasal 5 bahwa partisipasi tenaga kesehatan tersebut sanggup dipakai sepanjang telah memenuhi Persyaratan perolehan Satuan Kridit Profesi. Perolehan Satuan Kridit Profesi harus mencapai minimal 25 (dua Puluh Lima) Satuan Kredit Profesi Profesi) selama 5 (lima) tahun.



Sumber http://jurnalbidandiah.blogspot.com/
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Registrasi Tenaga Kesehatan Dalam Permenkes Ri Nomor 1796/Menkes/Per/Viii/2011"

Posting Komentar