Legal Etik Pelayanan Kesehatan Keluarga

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Dr. Suparyanto, M.Kes


LEGAL ETIK PELAYANAN KESEHATAN KELUARGA

2.2.1.   Pengertian Aspek Legal
Aspek legal sanggup didefinisikan sebagai studi kelayakan yang mempermasalahkan keabsahan suatu tindakan ditinjau dan aturan yang berlaku di Indonesia. Asuhan keperawatan (askep) merupakan aspek legal bagi seorang perawat walaupun format model asuhan keperawatan di banyak sekali rumah sakit berbeda-beda. Aspek legal dikaitkan dengan dokumentasi keperawatan merupakan bukti tertulis terhadap tindakan yang sudah dilakukan sebagai bentuk asuhan keperawatan pada pasien/keluarga/kelompok/komunitas. (Dikutip dari ”Hand Out Aspek Legal & Manajemen Resiko dalam pendokumentasian Keperawatan”, Sulastri).
Aspek legal ialah Ilmu pengetahuan mengenai hak dan tanggung jawab legal yang terkait dengan praktik keperawatan merupakan hal yang penting bagi perawat.
Pendokumentasian sangat penting dalam perawatan kesehatan ketika ini. Edelstein (1990) mendefinisikan dokumentasi sebagai segala sesuatu yang ditulis atau dicetak yang dipercaya sebagai data untuk disahkan orang. Rekam medis haruslah menggambarkan secara komprehensif dari status kesehatan dan kebutuhan klien, boleh dikatakan seluruh tindakan yang diberikan untuk perawatan klien. Pendokumentasian yang baik harus menggambarkan tidak hanya kualitas dari perawatan tetapi juga data dari setiap pertanggung balasan anggota tim kesehatan lain dalam pertolongan perawatan.
Dokumentasi keperawatan ialah informasi tertulis perihal status dan perkembangan kondisi kesehatan pasien serta semua kegiatan asuhan keperawatan yang dilakukan oleh perawat (Fischbach, 1991)

2.2.2.   Dasar Hukum Keperawatan
a.  Registrasi dan Praktik Keperawatan Sesuai KEPMENKES NO. 1239 TAHUN 2001
Sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 perihal Kesehatan:
·         Pasal 32 (ayat 4): “Pelaksanaan pengobatan dan atauØ perawatan menurut ilmu kedokteran dan atau ilmu keperawatan, hanya sanggup dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
·         Pasal 153 (ayat 1 dan 2): (ayat 1): “Tenaga kesehatan berhakØ memperoleh proteksi aturan dalam melaksanakan kiprah sesuai dengan profesinya”. Sedangkan (ayat 2): “tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.
Pada Kepmenkes No.1239 tahun 2001 (pasal 16), dalam melaksanakan kewenangannya perawat berkewajiban untuk:
1.    Menghormati hak pasien
2.    Merujuk masalah yang tidak sanggup ditangani
3.    Menyimpan diam-diam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
4.    Memberikan informasi
5.    Meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan
6.    Melakukan catatan perawatan dengan baik
b.  Area Overlapping (Etik Hukum )
1.    Hak –Hak Pasien
2.    Informed-consent
Ø  Hak-hak Pasien :
1.    Hak untuk diinformasikan
2.    Hak untuk didengarkan
3.    Hak untuk memilih
4.    Hak untuk diselamatkan
Ø  Informed Consent
Informed consent ialah dokumen yang legal dalam pertolongan persetujuan mekanisme tindakan medik dan atau invasif, bertujuan untuk proteksi terhadap tenaga medik kalau terjadi sesuatu yang tidak diharapakan yang diakibatkan oleh tindakan tersebut. Selain itu sanggup melindungi pasien terhadap intervensi / tindakan yang akan dilakukan kepadanya.
Dasar – dasar Informed consent UU N0 23 / 1992 perihal kesehatan Pasal 53 ayat ( 2) dan Peraturan Menteri Kesehatan RI NO 585 perihal persetujuan tindakan medik.
Akuntabilitas Legal:
-          Aturan legal yang mengatur praktik perawat
-          Pedoman untuk menghindari malpraktik dan tuntutan malpraktik
-          Hubungan perawat- Dokter/keluarga/institusi pelayanan kesehatan
Potensial Area Tuntutan
a.    Malpraktik
Kelalaian bertindak yang dilakukan seseorang terkait profesi/pekerjaannya yang membutuhkan ketrampilan profesional dan tehnikal yang tinggi
b.    Dokumentasi
Medical Record ialah dokumen legal dan sanggup dipakai di pengadilan sebagai bukti.
c.    Informed consent
Persetujuan yang dibentuk oleh klien untuk mendapatkan serangkaian mekanisme setelah diberikan informasi yang lengkap termasuk resiko pengobatan dan fakta-fakta yang berkaitan dengan itu, telah dijelaskan oleh dokter
d.    Accident and Incident report
-     Incident Report laporan terjadinya suatu insiden atau kecelakaan.
-     Perawat perlu menjamin kelengkapan dan keakuratan pelaporan askep.
c.    Aspek Legal dalam Pendokumentasian Keperawatan
Terdapat 2 tipe tindakan legal :
1.    Tindakan sipil atau pribadi
Tindakan sipil berkaitan dengan gosip antar individu
2.    Tindakan kriminal
Tindakan kriminal berkaitan dengan perselisihan antara individu dan masyarakat secara keseluruhan.
Menurut aturan kalau sesuatu tidak di dokumentasikan berarti pihak yang bertanggung jawab tidak melaksanakan apa yang seharusnya di lakukan. Jika perawat tidak melaksanakan atau tidak menuntaskan suatau aktifitas atau mendokumentasikan secara tidak benar, beliau bisa di tuntut melaksanakan mal praktik. Dokumentasi keperawatan harus sanggup diparcaya secara legal, yaitu harus memperlihatkan laporan yang akurat mengenai perewatan yang diterima klien. Tappen Weiss dan whitehead (2001) manyatakan bahwa dokumen sanggup mendapatkan amanah apabila hal-halk sbb :
1.    Dilakukan pada periode yang sama. Perawatan dilakukan pada waktu perawatan diberikan.
2.    Akurat. Laporan yang akurat ditulis mengenai apa yang dilakukan oleh perawwat dan bab klien berespon.
3.    Jujur. Dokumentasi meliputi laporan yang jujur mangenai apa yang sesungguhnya dilakukan atau apa yang sesungguhnya diamati.
4.    Tepat. Apa saja yang dianggap nyaman oleh seseorang untuk dibahas di lingkungan umum di dokumentasikan
Catatan medis klien ialah sebuah dokumentasi legal dan sanggup diperliahatkam di pengadilan sebagai bukti sering kali catatan tersebut dipakai untuk mengingatkan saksi mengenai insiden di seputar tuntutan alasannya ialah beberapa bulan atau tahun biasanya sudah berlalu sebelum tuntutan di bawa ke pengadilan. Efektivitas kesaksian oleh saksi sanggup bergantung pada akurasi dari catatan semacam ini. Oleh alasannya ialah itu perawat perlu untuk tetap akurat dan melengkapi catatan askep yang diberikan pada klien.
Kegagalan menciptakan catatan yang semestinya sanggup dianggap kelalaian dan menjadi dasar Liabilitas yang merugikan. Pengkajian dan dokumentasi yang tidak memadai atau tidak akurat sanggup menghalangi diagnosis dan terapi yang sempurna dan menjadikan cedera pada klien.
d.    Profile Sarjana Keperawatan dan Ners ini dibagi menjadi 6, antara lain :
1.    Care Provider
Perawat mempunyai kemampuan dalam mengarahkan, menginisiasi, dan melaksanakan planning asuhan keperawatan professional di klinik dan komunitas dengan memakai pendekatan proses keperawatan dan sopan santun profesi sebagai tuntunan dalam melaksanakan praktik professional.
2.    Community Leader
Perawat mempunyai kesempatan untuk mendidik individu dan kelompok di komunitas mengenai pencegahan dan pemeliharaan kesehatan (Promosi kesehatan).
-          Peran perawat dalam promosi kesehatan, yaitu :
a.    Menjadi panutan sikap dan sikap gaya hidup sehat
b.    Memfasilitasi keterlibatan klien dalam pengkajian, implementasi, dan penilaian tujuan kesehatan
c.    Mengajarkan klien mengenai seni administrasi perawatan diri untuk meningkatkan kebugaran, memperbaiki nutrisi, mengatasi stress, dan meningkatkan hubungan
d.    Membantu individu, keluarga, dan komunitas untuk meningkatkan derajat kesehatan mereka
e.    Mendidik klien untuk menjadi konsumen perawatan kesehatan yang efektif
f.     Membantu klien, keluarga, dan komunitas untuk mengembangkan dan menentukan pilihan promosi kesehatan
g.    Memperkuat sikap promosi kesehatan personal klien dan keluarga
h.    Menganjurkan perubahan di komunitas yang meningkatkan lingkungan yang sehat
3.    Educator
Perawat juga berpartisipasi dalam acara pendidikan di komunitas.
-          Peran perawat-pendidik, antara lain :
1.    Mengidentifikasi kebutuhan belajar
2.    Menentukan materi pembelajaran sesuai dengan tingkat kebutuhan (formal dan non-formal)
3.    Merancang metode pembelajaran
4.    Merancang model penilaian pembelajaran yang sesuai
5.    Melaksanakan proses pembelajaran pada praktikan, praktisi dan klien sesuai dengan karakteristik pembelajaran
6.    Melakukan penilaian sesuai dengan rancangan yang telah dibuat.
7.    Mengorganisasikan pengelolaan pada tatanan pendidikan dan pelayanan
4.    Manager
Sebagai seorang manager dan pemberi perawatan klien, perawat mengkoordinasikan banyak sekali professional perawatan kesehatan dan layanan untuk membantu klien mencapai hasil final yang diinginkan.
Sedangkan organisasi birokratik memakai kontrol melalui kebijakan, pekerjaan terstruktur, dan tindakan pembagian kategori. Organisasi lain mendesentralisasikan kontrol dan menekankan pengarahan diri dan disiplin diri anggotanya.
-          Fungsi manajerial, antara lain :
1.    Perencanaan
a.  Mengidentifikasi kesempatan di masa yang akan dating
b.  Mengantisipasi dan menghindari duduk masalah di masa yang akan dating
c.   Menyusun seni administrasi dan rangkaian tindakan
2.    Pengorganisasian
a.    Mengidentifikasi kiprah tertentu dan menugaskannya pada individu atau tim yang telah mendapatkan training dan mempunyai keahlian untuk melaksanakannya.
b.    Mengoordinasikan acara untuk mencapai tujuan unit
5.    Pemanduan (Leading) dan Pendelegasian
Fungsi pendelegasian ialah untuk memperlihatkan perawatan dan seluk-beluk kekerabatan antarstaf, klien, dan lingkungan.
Peran perawat manager, antara lain :
1.      Melakukan kajian situasi pada tatanan pelayanan atau pendidikan keperawatan atau kesehatan
2.      Membuat perencanaan baik strategis maupun operasional sesuai dengan kajian situasi pada tatanan pelayanan/pendidikan
3.      Mengorganisasikan contoh pelayanan/pendidikan keperawatan / kesehatan sesuai dengan lingkupnya
4.      Melakukan pengelolaan staff sesuai dengan lingkupnya (rekrutmen hingga dengan penataan jenjang karier)
5.      Memberikan pengarahan baik pada tatanan pelayanan/pendidikan sesuai dengan prinsip-prinsip kepemimpinan, motivasi, dsb
6.      Melakukan proses kontrol sesuai dengan prinsip-prinsip mutu dan managemen resiko
6.    Reseacher
Menurut Position Statement on Education for Participation in Nursing Research (1994) oleh American Nurses Association (ANA), semua perawat membuatkan akad untuk kemajuan ilmu keperawatan. Praktik berbasis penelitian dipandang sebagai hal penting semoga asuhan keperawatan efektif dan efisien. Menurut Polit dan Hungler (1999), tetapkan empat alasan penelitian itu penting dalam keperawatan, antara lain:
·         Sebagai profesi, keperawatan memerlukan penelitian untuk mengembangkan dan memperluas ilmu pengetahuan ilmiah yang unik dan terpisah dari disiplin lain.
·         Penelitian itu penting untuk mempertahankan tanggung gugat ilmiah keperawatan terhadap klien, keluarga, dan masyarakat secara umum.
·         Perhatian ketika ini mengenai ekonomi dan keefektifan perawatan kesehatan menuntut keperawatan untuk mendokumentasikan melalui penelitian bagaimana layanan keperawatan berperan pada pertolongan perawatan kesehatan.
·         Saat intervensi multipel mungkin diberikan dalam situasi klien tertentu, penelitian keperawatan penting untuk proses pengambilan keputusan klinis.


DAFTAR PUSTAKA

Dian Roslan Hidayat S.Kep M.Kes Direktur Utama Intan Nursing Center Garut.Tren Dan Isu Mutakhir Praktek Perawat.
Guwandi, J. 2005. Rahasia Medis. Jakarta: Balai Penerbit FKUI
Hanafiah, M.Jusuf dan Amri Amir. 1998. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan.    Medan: EGC
Britton, Keehner, Still & Walden 1999
http://andarka.blogspot.com/pengertian jamkesmas/profilku diakses pada tanggal 1 Oktober 2013 pukul 20.00
 http://ditppk.depsos.go.id/html/modules.php diakses pada tanggal 1 Oktober 2013 pukul 20.00
 www.depkes.go.id/downloads/jamkesmas diakses pada tanggal 1 Oktober 2013 pukul 20.00
 www.jpkm-online.net/sim-jamkesmas/ diakses pada tanggal 1 Oktober 2013 pukul 20.00
 www.kesehatan.kompas.com/read/2010/10/0/jamkesmas diakses pada tanggal 1 Oktober 2013 pukul 20.00

Sumber https://dr-suparyanto.blogspot.com/
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Legal Etik Pelayanan Kesehatan Keluarga"

Posting Komentar