ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Dr. Suparyanto, M.Kes PERANAN JAMKESMAS DALAM PELAYANAN KESEHATAN KELUARGA
2.1. Peran Kesehatan Dalam Membangun Budaya Hidup Sehat Melalui Pelayanan Jamkesmas dan Cara Pengurusan
1.) Kebijakan kesehatan yang berpihak pada masyarakat miskin
Kemiskinan dan penyakit terjadi saling kait-mengkait, dengan hubungan yang tidak akan pernah putus terkecuali dilakukan intervensi pada salah satu atau kedua sisi, yakni pada kemiskinannya atau penyakitnya. Hal itu sanggup dijelaskan dengan sketsa berikut.
Kemiskinan menghipnotis kesehatan sehingga orang miskin menjadi rentan terhadap aneka macam macam penyakit, sebab mereka mengalami gangguan sebagai berikut:
1. menderita gizi buruk
2. pengetahuan kesehatan kurang
3. perilaku kesehatan kurang
4. lingkungan pemukiman buruk
5. biaya kesehatan tidak tersedia
Sebaliknya kesehatan menghipnotis kemiskinan. Masyarakat yang sehat menekan kemiskinan sebab orang yang sehat mempunyai kondisi sebagai berikut:
1. produktivitas kerja tinggi
2. pengeluaran berobat rendah
3. Investasi dan tabungan memadai
4. tingkat pendidikan maju
5. tingkat fertilitas dan maut rendah
6. stabilitas ekonomi mantap
Beberapa data empiris global menemukan hubungan sebagai berikut:
· Kematian bayi keluarga miskin tiga kali lebih tinggi dari keluarga tidak miskin
· Kematian balita keluarga miskin lima kali lebih tinggi dari keluarga tidak miskin.
· Pertumbuhan ekonomi negara dengan tingkat kesehatan lebih baik (IMR antara 50-100/1000 kelahiran hidup) yaitu 37 kali lebih tinggi dibandingkan dengan negara dengan tingkat kesehatan lebih jelek (IMR>150/1000 kelahiran hidup).
Uraian perihal alasan pentingnya pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin, merupakan dorongan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan keharusan mutlak untuk melakukan upaya peningkatan status kesehatan penduduk miskin. Apalagi, memasuki kurun globalisasi ini, untuk pertumbuhan ekonomi suatu negara dituntut daya saing yang memerlukan sumberdaya insan dengan kuantitas dan kualitas tinggi.
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin mempunyai arti penting sebab 3 alasan pokok:
1. Menjamin terpenuhinya keadilan sosial bagi masyarakat miskin, sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin mutlak mengingat maut bayi dan maut balita 3 kali dan 5 kali lebih tinggi dibanding pada keluarga tidak miskin. Di sisi lain penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang baik bagi masyarakat miskin, sanggup mencegah 8 juta maut hingga tahun 2010.
2. Untuk kepentingan politis nasional yakni menjaga keutuhan integrasi bangsa dengan meningkatkan upaya pembangunan (termasuk kesehatan) di kawasan miskin dan kepentingan politis internasional untuk menggalang kebersamaan dalam memenuhi janji global guna mnurunkan kemiskinan melalui upaya kesehatan bagi keluarga miskin.
3. Hasil studi mengambarkan bahwa kesehatan penduduk yang baik, pertumbuhan ekonomi akan baik pula dengan demikian upaya mengatasi kemiskinan akan lebih berhasil.
Upaya-upaya pelayanan kesehatan penduduk miskin, memerlukan penyelesaian menyeluruh dan perlu disusun taktik serta tindak pelaksanaan pelayanan kesehatan yang peduli terhadap penduduk miskin. Pelayanan kesehatan peduli penduduk miskin mencakup upaya-upaya sebagai berikut:
1. Membebaskan biaya kesehatan dan mengutamakan masalah-masalah kesehatan yang banyak diderita masyarakat miskin menyerupai TB, malaria, kurang gizi, PMS dan pelbagai penyakit abuh lain dan kesehatan lingkungan.
2. Mengutamakan penanggulangan penyakit penduduk tidak mampu
3. Meningkatkan penyediaan serta efektifitas pelbagai pelayanan kesehatan masyarakat yang bersifat non personal menyerupai penyuluhan kesehatan, regulasi pelayanan kesehatan termasuk penyediaan obat, keamanan dan fortifikasi makanan, pengawasan kesehatan lingkungan serta kesehatan dan keselamatan kerja.
4. Meningkatkan saluran dan mutu pelayanan kesehatan penduduk tidak mampu
5. Realokasi pelbagai sumber daya yang tersedia dengan memprioritaskan pada kawasan miskin
6. Meningkatkan partisipasi dan konsultasi dengan masyarakat miskin. Masalah kesehatan masyarakat bukan dilema pemerintah saja melainkan dilema masyarakat itu sendiri sebab perlu dilakukan peningkatan pemberdayaan masyarakat miskin.
2.) Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS)
Untuk menjamin saluran penduduk miskin terhadap pelayanan kesehatan, semenjak tahun 1998 Pemerintah melakukan aneka macam upaya pemeliharaan kesehatan penduduk miskin. Dimulai dengan pengembangan Program Jaring Pengaman Sosial (JPS-BK) tahun 1998 – 2001, Program Dampak Pengurangan Subsidi Energi (PDPSE) tahun 2001 dan Program Kompensasi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM) Tahun 2002-2004.
Program-program tersebut diatas berbasis pada ‘provider’ kesehatan (supply oriented), dimana dana disalurkan eksklusif ke Puskesmas dan Rumah Sakit. Provider kesehatan (Puskesmas dan Rumah Sakit) berfungsi ganda yaitu sebagai pemberi pelayanan kesehatan (PPK) dan juga mengelola pembiayaan atas pelayanan kesehatan yang diberikan. Kondisi menyerupai ini mengakibatkan beberapa permasalahan antara lain terjadinya defisit di beberapa Rumah Sakit dan sebaliknya dana yang berlebih di Puskesmas, juga mengakibatkan fungsi ganda pada PPK yang harus berperan sebagai ‘Payer’ sekaligus ‘Provider’.
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H dan Undang-Undang Nomor 23/ 1992 perihal Kesehatan, memutuskan bahwa setiap orang berhak mendapat pelayanan kesehatan. Karena itu setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh sumbangan terhadap kesehatannya, dan negara bertanggungjawab mengatur semoga terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya termasuk bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Derajat kesehatan masyarakat miskin menurut indikator Angka Kematian Bayi (AKB) dan Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia, masih cukup tinggi, yaitu AKB sebesar 26,9 per 1000 kelahiran hidup dan AKI sebesar 248 per 100.000 kelahiran hidup serta Umur Harapan Hidup 70,5 Tahun (BPS 2007).
Derajat kesehatan masyarakat miskin yang masih rendah tersebut diakibatkan sebab sulitnya saluran terhadap pelayanan kesehatan. Kesulitan saluran pelayanan ini dipengaruhi oleh aneka macam faktor menyerupai tidak adanya kemampuan secara ekonomi dikarenakan biaya kesehatan memang mahal. Untuk menjamin saluran penduduk miskin terhadap pelayanan kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945, semenjak tahun 2005 telah diupayakan untuk mengatasi hambatan dan hambatan tersebut melalui pelaksanaan kebijakan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin.
Program ini diselenggarakan oleh Departemen Kesehatan melalui penugasan kepada PT Askes (Persero) menurut SK Nomor 1241/Menkes /SK/XI/2004, perihal penugasan PT Askes (Persero) dalam pengelolaan aktivitas pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat miskin. Program ini dalam perjalanannya terus diupayakan untuk ditingkatkan melalui perubahan-perubahan hingga dengan penyelenggaraan aktivitas tahun 2008. Perubahan mekanisme yang fundamental yaitu adanya pemisahan kiprah pembayar dengan verifikator melalui penyaluran dana eksklusif ke Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) dari Kas Negara, penggunaan tarif paket Jaminan Kesehatan Masyarakat di RS, penempatan pelaksana verifikasi di setiap Rumah Sakit, pembentukan Tim Pengelola dan Tim Koordinasi di tingkat Pusat, Propinsi, dan Kabupaten/Kota serta penugasan PT Askes (Persero) dalam manajemen kepesertaan.
Untuk menghindari kesalahpahaman dalam penjaminan terhadap masyarakat miskin yang mencakup sangat miskin, miskin dan mendekati miskin, aktivitas ini berganti nama menjadi JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT yang selanjutnya disebut JAMKESMAS dengan tidak ada perubahan jumlah sasaran.
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat sangat miskin, miskin dan tidak bisa dengan mana aktivitas Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) mengacu pada prinsip-prinsip asuransi sosial:
1. Dana amanat dan nirlaba dengan pemanfaatan untuk semata-mata peningkatan derajat kesehatan masyarakat sangat miskin, miskin dan tidak mampu.
2. Menyeluruh (komprehensif) sesuai dengan standar pelayanan medik yang cost effective dan rasional.
3. Pelayanan Terstruktur, berjenjang dengan Portabilitas dan ekuitas.
4. Transparan dan akuntabel.
Pada tahun 2014 Pusat Jaminan dan Pembiayaan Kesehatan dibutuhkan sudah terjadi universal coverage untuk itu taktik yang perlu dibangun dalam rangka universal coverage adalah
1. Peningkatan cakupan penerima Pemerintah Daerah (Pemda)
2. Peningkatan cakupan penerima pekerja formal (formal)
3. Peningkatan cakupan penerima pekerja informal (in-formal)
4. Peningkatan cakupan penerima individual (individu)
Untuk mencapai Universal Coverage pada tahun 2014 maka perlu ada sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, hal yang paling penting dalam mensinegikan jaminan kesehatan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yaitu dilema pembiayaan. Masyarakat miskin dan tidak bisa yang terdapat dalam Keputusan Bupati/Walikota akan didanai dari APBN, Masyarakat miskin dan tidak bisa diluar kuota ditanggung oleh Pemerintah Daerah dengan sumber biaya dari APBD, Kelompok Pekerja didanai dari institusi masing-masing ( PNS, ASABRI, JAMSOSTEK) dan kelompok individu (kaya dan sangat kaya) membiayai diri sendiri dengan asuransi kesehatan komersial atau asuransi kesehatan lainnya.
Sampai ketika ini sudah banyak Pemerintah Daerah yang mempunyai kemampuan menyediakan dana melalui APBD dalam rangka memperlihatkan jamianan kesehatan bagi masyarakatnya diluar kuota Jamkesmas. Namun pelaksanaanya antara pemerintah kawasan yang satu dengan pemerintah kawasan yang lain berbeda-beda, hingga ketika ini sekurang-kurangnya ada dua nama aktivitas dalam pelayanan kesehatan di kawasan yaitu Jaminan Kesehatan Daerah dengan Bapel dan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk semua penduduk.
3.) Fasilitas Jamkesmas
Fasilitas dan pelayanan yang diberikan oleh JAMKESMAS dan adalah:
Pelayanan di puskesmas dan jaringannya.
a. Rawat jalan tingkat 1 dilaksanakan pada puskesmas dan jaringannya dalam atau luar gedung meliputi:
- Konsultasi medis, investigasi fisik dan penyuluhan kesehatan
- Laboratorium sederhana (darah, urine, feses rutin)
- Tindakan medis kecil
- Pemeriksaan dan pengobatan gigi termasuk cabut dan tambal
- Pemeriksaan ibu hamil. Ibu nifas, ibu menyusui, bayi dan balita
- Pelayanan KB dan penanganan imbas samping (alat kontrasepsi)
- Pemberian obat
b. Rawat inap tingkat 1 dilaksanakan pada puskesmas perawatan meliputi:
- Akomodasi rawat inap
- Konsultasi medis, investigasi fisik dan penyuluhan kesehatan
- Lab sederhana
- Tindakan medis kecil
- Pemberian obat
- Persalinan normal dan dengan penyulit
c. Persalinan normal yang dilakukan di puskesmas non perawatan/ bidan desa /polindes/rumah pasien/BPS
d. Pelayanan gawat darurat
Pelayanan kesehatan dirumah sakit
a. Rawat jalan tingkat lanjutan
b. Rawat inap tingkat lanjutan dilaksanakan pada ruang perawatan kelas tiga
c. Pelayanan gawat darurat
Pelayanan yang dibatasi
a. Kaca mata dengan nilai maksimal 50,000 menurut resep dokter
b. Alat Bantu dengar dengan menurut harga yang paling murah
c. Alat Bantu gerak menurut harga yang paling efisien
d. Pelayanan penunjang diagnosa canggih diberikan hanya pada kasus lifesaving
Yang Tidak Ditanggung Oleh Jamkesmas
a. Pelayanan yang tidak sesuai prosedur
b. Bahan, alat dan tindakan yang bertujuan untuk kosmetika
c. General cek up
d. Protesis gigi tiruan
e. Pengobatan alternative dan pengobatan lain yang belum terbukti secara ilmiah
f. Rangkaian pemeriksaan,pengobatan dan tindakan dalam upaya mendapat keturunan termasuk bayi tabung dan pengobatan impotensi
g. Pelayanan kesehatan pada masa tanggap darurat tragedi alam
4.) Tujuan Penyelenggaraan JAMKESMAS
Tujuan Umum :
Meningkatnya saluran dan mutu pelayanan kesehatan terhadap seluruh masyarakat miskin dan tidak bisa semoga tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efisien.
Tujuan Khusus:
§ Meningkatnya cakupan masyarakat miskin dan tidak bisa yang mendapat pelayanan kesehatan di Puskesmas serta jaringannya dan di Rumah Sakit
§ Meningkatnya kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin
§ Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel
Sasaran :
Peserta yang dijamin dalam aktivitas Jamkesmas tersebut meliputi:
1. Masyarakat miskin dan tidak bisa sesuai dengan database kepesertaan yang bersumber dari TNP2K.
2. Gelandangan, pengemis, anak dan orang terlantar.
3. Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang tidak mempunyai kartu Jamkesmas.
4. Masyarakat miskin yang ditetapkan menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1185/Menkes/SK/XII/2009 perihal Peningkatan Kepesertaan Jamkesmas bagi Penghuni Panti Sosial, Penghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara serta Korban Bencana.
Mengurus jamkesmas bahwasanya tidak sulit dikarenakan ketidaktahuan dan takut dipersulit menciptakan masyarakat enggan untuk mengurus jamkesmas, dan tidak sedikit masyarakat ketika mengurus di lempar kesana kemari oleh instansi pemerintah yang berwenang tidak tahu apa maksudnya. Di samping itu tak jarang masyarakat yang mau mengurus jamkesmas tidak mengetahui mekanisme dan kelengkapan manajemen apa saja yang perlu di persiapkan untuk mengurus jamkesmas dan ini menciptakan mereka harus bolak-balik antara tempat tinggal dan puskesmas tempat mengurus. Sudah seharusnya pemerintah harus (khususnya pemerintah desa) menganjurkan warganya untuk menciptakan jamkesmas jangan menunggu sakit biar ketika sakit udah punya pegangan.
Berikut syarat-syarat mengurus jamkesmas:
1. Surat Keterangan Tidak Mampu yang ditandatangani oleh RT, RW dan Lurah.
2. Kemudian diserahkan ke PUSKESMAS setempat.
3. Nanti dari pihak PUSKESMAS ada petugas yang akan mensurvey (diverifikasi).
4. PUSKESMAS akan menciptakan surat rekomendasi yang ditujukan ke Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial sesuai kawasan masing-masing.
5. Instansi ini yang akan mengeluarkan Kartu JAMKESMAS.
Persyaratan Pemegang Jamkesmas:
1. Kartu Askeskin orisinil (harus ditunjukkan ke petugas) pendaftaran
2. Rujukan puskesmas setempat
3. Surat tumpuan dari RSUD
4. Surat pengantar dari kantor Dinas social dan dinas kesehatan kabupaten / kota
5. Foto copy kartu keluarga
6. Foto copy KTP pasien atau orang bau tanah pasien bila pasien < 17 tahun
Persyarat Surat Keterangan Tidak Mampu
1. SKTM yang ditada tangani oleh RT/RW dan Lurah sesuai dengan alamat di KTP yang masih berlaku
2. Surat keterangan dari Dinas Sosial Kabupaten
3. Rujukan puskesmas setempat
4. Surat tumpuan dari RSUD
5. Surat pengantar dari kantor Dinas social dan dinas kesehatan kabupaten / kota
6. Foto copy kartu keluarga
7. Foto copy KTP pasien atau orang bau tanah pasien bila pasien < 17 tahun
Prosedur Berobat
1. Membawa persyaratan manajemen berobat rawat jalan
2. Mengurus surat jaminan pelayanan (SJP) di unit pelayanan pasien jaminan (UPPJ)
3. Menuju ke poliklinik/unit pelayanan yang dituju
DAFTAR PUSTAKA
- Dian Roslan Hidayat S.Kep M.Kes Direktur Utama Intan Nursing Center Garut.Tren Dan Isu Mutakhir Praktek Perawat.
- Guwandi, J. 2005. Rahasia Medis. Jakarta: Balai Penerbit FKUI
- Hanafiah, M.Jusuf dan Amri Amir. 1998. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan. Medan: EGC
- Britton, Keehner, Still & Walden 1999
- http://andarka.blogspot.com/pengertian jamkesmas/profilku diakses pada tanggal 1 Oktober 2013 pukul 20.00
- http://ditppk.depsos.go.id/html/modules.php diakses pada tanggal 1 Oktober 2013 pukul 20.00
- www.depkes.go.id/downloads/jamkesmas diakses pada tanggal 1 Oktober 2013 pukul 20.00
- www.jpkm-online.net/sim-jamkesmas/ diakses pada tanggal 1 Oktober 2013 pukul 20.00
- www.kesehatan.kompas.com/read/2010/10/0/jamkesmas diakses pada tanggal 1 Oktober 2013 pukul 20.00
0 Response to "Peranan Jamkesmas Dalam Pelayanan Kesehatan Keluarga"
Posting Komentar