ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Dr. Suparyanto, M.Kes BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Indonesia masih mengalami keterlambatan dalam proses realisasi pencapaian Tujuan Pembangunan Millenium (TMP)/ Millenium Development Goals (MDG's). Terlihat pada masih tingginya angka kematian ibu melahirkan, masih rendahnya kualitas sanitasi & air bersih, laju penularan HIV/AIDS yang kian sulit dikendalikan, serta meningkatnya beban utang luar negeri yang kian menumpuk. Permasalahan tersebut terperinci memperlihatkan dampak pada kualitas hidup insan Indonesia yang termanifestasi pada posisi peringkat Indonesia yang kian menurun pada Human Development Growth Index. Pada tahun 2006 Indonesia menyentuh peringkat 107 dunia, 2008 di 109, hingga tahun 2009 hingga dengan 2010 masih di posisi 111. Posisi Indonesia ternyata selisih 9 peringkat dengan Palestina yang berada di posisi 101. Sulit dipungkiri, dan sungguh ironis (Progres Report in Asia & The Pacific yang diterbitkan UNESCAP).
Khusus dilema pembiayaan kesehatan per kapita. Indonesia juga dikenal paling rendah di negara-negara ASEAN. Pada tahun 2000, pembiayaan kesehatan di Indonesia sebesar Rp. 171.511, sementara Malaysia mencapai $ 374. Dari segi capital expenditure (modal yang dikeluarkan untuk penyediaan jasa kesehatan) untuk sektor kesehatan, pemerintah hanya bisa mencapai 2,2 persen dari GNP sementara Malaysia sebesar 3,8 persen dari GNP. Kondisi ini masih jauh dibanding Amerika Serikat yang bisa mencapai 15,2 persen dari GNP pada 2003 (Adisasmito, 2008:78).
Untuk mencapai Millenium Development Goals (MDG's) tahun 2015, perlu upaya kerja keras dalam pembangunan kesehatan, termasuk mengatur system pembiayaan kesehatan yang baik.
1.2. Rumusan Masalah
1. Definisi Biaya Kesehatan
2. Sumber Biaya Kesehatan
3. Macam-macam Biaya Kesehatan
4. Syarat pokok pembiayaan kesehatan
5. Upaya yang dilakukan untuk rnengatur penyebaran dan pemanfaatan dana banyak macamnya, yang umumnya berkisar pada:
6. Model Sistem pembiayaan kesehatan di beberapa negara
7. Sistem Pembiayaan kesehatan di Indonesia
1.3. Tujuan Pembahasan
· Umum
Mengetahui dilema sistem pembiayaan kesehatan yang ada di Indonesia dan penyebab serta penyelesaian dilema tersebut.
· Khusus
ü Definisi Biaya Kesehatan
ü Sumber Biaya Kesehatan
ü Macam-macam Biaya Kesehatan
ü Syarat pokok pembiayaan kesehatan
ü Upaya yang dilakukan untuk rnengatur penyebaran dan pemanfaatan dana banyak macamnya, yang umumnya berkisar pada:
ü Model Sistem pembiayaan kesehatan di beberapa negara
ü Sistem Pembiayaan kesehatan di Indonesia
1.4. Manfaat
1. Dapat dipergunakan untuk melihat equity distribusi pembagian keuangan pemerintah.
2. Menjadikan mahasiswa biar lebih memahami dilema system pembiayaan di Indonesia.
3. Dapat dijadikan sebagai data dasar pengambilan keputusan untuk menyusun suatu rumusan alokasi anggaran di Indonesia.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1. Definisi Biaya Kesehatan
Sistem yakni adonan dari elemen-elemen yang saling dihubungkan oleh suatu proses atau struktur dan berfungsi sebagai satu kesatuan organisasi dalam upaya menghasilkan sesuatu yang telah ditetapkan (Ryans).
Biaya kesehatan adalah besarnya dana yang harus disediakan untuk menyelenggarakan dan atau memanfaatkan berbagai upaya kesehatan yang diharapkan oleh perorangan, keluarga, kelompok dan masyarakat. Dari pengertian diatas maka biaya kesehatan sanggup ditinjau dari dua sudut yakni:
1. Penyedia pelayanan kesehatan
Biaya kesehatan dari sudut penyedia pelayanan kesehatan yakni besarnya dana yang harus disediakan untuk sanggup menyelenggarakan upaya kesehatan.
2. Pemakai jasa pelayanan kesehatan
Biaya kesehatan dari sudut pemakai jasa pelayanan yakni besarnya dana yang harus disediakan untuk sanggup memanfaatkan jasa pelayanan.
2.2. Sumber Biaya Kesehatan
Secara umum sumber biaya kesehatan ini sanggup dibedakan atas dua macam:
1. Seluruhnya bersumber dari anggaran pemerintah
Tergantung dari sistem pemerintahan yang dianut, ditemukan di negara yang bersumber biaya kesehatannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
2. Sebagian di tanggung oleh masyarakat
Pada beberapa negara sumber biaya kesehatan juga berasal dari masyarakat. Pada negara menyerupai ini masyarakat diajak berperan serta, baik dalam menyelenggarakan upaya kesehatan maupun dalam pemanfaatan jasa pelayanan kesehatan.
2.3. Macam-macam Biaya Kesehatan
Biaya kesehatan banyak ragamnya, tergantung pada kompleksitas pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Secara umum biaya kesehatan dibedakan atas dua macam:
1. Biaya pelayanan kedokteran
Biaya yang dimaksud yakni yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan dan atau memanfaatkan pelayanan kedokteran, yakni yang tujuan utamanya untuk mengobati penyakit serta memulihkan kesehatan penderita.
2. Biaya pelayanan kesehatan masyarakat
Biaya yang dimaksud yakni yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan dan atau memanfaatkan pelayanan kesehatan masyarakat, yakn dengan tujuan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta untuk mencegah penyakit.
2.4. Syarat pokok pembiayaan kesehatan
Suatu biaya kesehatan yang baik haruslah memenuhi beberapa syarat pokok yakni:
ü Jumlah
Tersedianya dana dalam jumlah yang cukup dalam arti sanggup membiayai penyelenggaraan seluruh upaya kesehatan yang dibutuhkan serta tidak menyulitkan masyarakat yang memanfaatkannya.
ü Penyebaran
Mobilisasi dana kesehatan yang ada sesuai dengan kebutuhan.
ü Pemanfaatan
Alokasi dana pelayanan diubahsuaikan dengan tingkat pemanfaatan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.
2.5. Upaya yang dilakukan untuk rnengatur penyebaran dan pemanfaatan dana banyak macamnya, yang umumnya berkisar pada:
ü Peningkatan efektivitas
Peningkatan efektivitas dilakukan dengan mengubah penyebaran atau alokasi penggunaari sumber dana. Berdasarkan pengalarnan yang dimiliki, maka alokasi tersebut lebih diutamakan pada upaya kesehatan yang menghasilkan dampak vang lebih besar, contohnya mengutamakan upaya pencegahan, bukan pengobatan penvakit.
ü Peningkatan efisiensi
Peningkatan efisiensi dikaitkan dengan memperkenalkan banyak sekali prosedur pengawasan dan pengendalian. Mekanisme yang dimaksud antara lain:
a. Standar minimal pelayanan
Dengan disusunnya standar minimal pelayanan (minimum stein clard) akan sanggup dihindari pemborosan. Pada dasarnya ada dua macam standar minimal yang sering dipergunakan yakni:
v Standar minimal sarana
Contoh standar minimal sarana ialah standar minimal rumah sakit dan standar minimal laboratorium.
v Standar minimal tindakan
Contoh standar minimal tindakan ialah tata cara pengobatan dan perawatan penderita, dan daftar obat-obat esensial.
Dengan adanya standard minimal pelayanan ini, bukan saja pemborosan sanggup dihindari dan dengan demikian akan sanggup ditingkatkan efisiensinya, tetapi juga sekaligus sanggup pula digunakan sebagai anutan dalam menilai mutu pelayanan.
b. Kerjasama
Bentuk lain yang diperkenalkan untuk meningkatkan efisiensi ialah memperkenalkan konsep kerjasama antar banyak sekali sarana pelayanan kesehatan. Sebagaimana telah disebutkan, ada dua benttjk kerjasama yang sanggup dilakukan yakni:
v Kerjasama institusi: Misalnya setuju secara gotong royong membeli peralatan kedokteran yang mahal (cost sharing) dan jarang dipergunakan. Dengan pembelian dan pemakaian bersama ini sanggup dihematkan dana yang tersedia serta sanggup pula dihindari penggunaan Peralatan yang rendah (under utilization). Dengan demikian. Efisiensi juga akan meningkat.
v Kerjasama sistem: Bentuk kerjasama sistem Yang Paling Populer ialah sistem rujukan, Yakni adanya kekerabatan kolaborasi timbal balik antara satu sarana kesehatan dengan sarana kesehatan lainnya.
2.6. Model Sistem pembiayaan kesehatan di beberapa negara
Dari banyak sekali pengalaman diberbagai negara, ada tiga model sistem pembiayaan kesehatan bagi rakyatnya yang diberlakukan secara nasional yakni model asuransi kesehatan sosial(Social Health Insurance), model asuransi kesehatan komersial(Commercial/Private Health Insurance), dan model NHS (National Health Services). Model Social Health Insurance berkembang di beberapa Negara Eropa semenjak Jerman dibawah Bismarck pada tahun 1882 kemudian ke Negara-negara Asia lainnya yakni Philipina, Korea, Taiwan. Kelebihan sistem ini memungkinkan cakupan 100 persen penduduk dan relatif rendahnya peningkatan biaya pelayanan kesehatan.
Sedangkan model Commercial/Private Health Insurance berkembang di AS. Sistem ini gagal mencapai cakupan 100% penduduk sehingga Bank Dunia merekomendasikan pengembangan model Regulated Health Insurance. Amerika Serikat yakni negara dengan pengeluaran untuk kesehatannya paling tinggi (13,7% GNP) pada tahun 1997 sementara Jepang hanya 7% GNP tetapi derajat kesehatan lebih tinggi Jepang. Indikator umur cita-cita hidup didapatkan untuk pria 73,8 tahun dan perempuan 79,7 tahun di Amerika Serikat sedang di Jepang umur cita-cita hidup pria 77,6 tahun dan perempuan 84,3 tahun. Terakhir model National Health Services dirintis pemerintah Inggris semenjak usai perang dunia kedua. Model ini juga membuka peluang cakupan 100% penduduk, namun pembiayaan kesehatan yang dijamin melalui anggaran pemerintah akan menjadi beban yang berat.
2.7. Sistem Pembiayaan kesehatan di Indonesia
Sistem Pembiayaan kesehatan di Indonesia yang berlaku ketika ini yakni Jaminan Kesehatan Nasional yang dimulai pada tahun 2014 yang secara sedikit demi sedikit menuju ke Universal Health Coverage. Tujuan Jaminan Kesehatan Nasional secara umum yaitu mempermudah masyarakat untuk mengakses pelayanan kesehatan dan mendapat pelayanan kesehatan yang bermutu. Perubahan pembiayaan menuju ke Universal Coverage merupakan hal yang baik namun mempunyai dampak dan risiko sampingan.
BAB III
PEMBAHASAN
Masalah-masalah yang terjadi pada JKN dan penyebabnya.
ü Ketidakmerataan ketersediaan akomodasi kesehatan, tenaga kesehatan dan kondisi geografis, menjadikan dilema gres berupa ketidakadilan antara kelompok masyarakat.
Penyebab:
Kurangnya akomodasi kesehatan, tenaga kesehatan dan sulitnya menjangkau akomodasi kesehatan alasannya kondisi geografis.
Sebagai citra di Indonesia timur: Di daerah daerah timur yang jumlah providernya terbatas dan aksesnya kurang mengakibatkan kurangnya supply (penyediaan layanan oleh pemerintah dan pihak lain), sehingga akan muncul kesulitan terhadap jalan masuk ke akomodasi kesehatan. Hal ini berimbas pada masyarakat di wilayah Indonesia potongan timur yang tidak mempunyai banyak pilihan untuk berobat di akomodasi kesehatan. Sementara di wilayah Indonesia potongan barat dimana ketersediaan providernya banyak, diperkirakaan pemanfaatan provider akan lebih banyak dan benefit package yang tidak terbatas. Hal yang mengkhawatirkan yakni tanpa adanya peningkatan supply di Indonesia potongan timur, dana BPJS Kesehatan akan banyak dimanfaatkan di daerah-daerah perkotaan dan di wilayah Indonesia Barat. Situasi inilah yang membutuhkan acara monitoring dengan seksama.
ü Buruknya pelayanan yang diberikan
Penyebab:
Salah satu hal utama yang mengakibatkan buruknya pelayanan itu yakni prosedur pembayaran yang digunakan BPJS Kesehatan yaitu INA-CBGs. Mekanisme kendali mutu dan biaya yang diatur lewat Permenkes Tarif JKN itu mengelompokan tarif pelayanan kesehatan untuk suatu diagnosa penyakit tertentu dengan paket. Sayangnya, prosedur pembiayaan yang dikelola Kementerian Kesehatan itu dinilai tidak bisa memperlihatkan pelayanan terbaik bagi akseptor BPJS Kesehatan. Sehingga akomodasi kesehatan yang selama ini melayani akseptor JPK Jamsostek dan Askes enggan memperlihatkan pelayanan. Serta adanya permenkes perihal Tarif JKN yang pada dasarnya mengatur paket biaya dalam INA-CBGs. Lewat sistem itu Kemenkes membatasi biaya pelayanan kesehatan peserta.
Mengatasi dilema system pembiayaan kesehatan diatas:
ü Ketidakmerataan BPJS
Jaminan Kesehatan Nasional/JKN yakni amanah Undang-Undang Dasar 1945. Ketidakmerataan BPJS ke pelosok negeri terutama daerah Indonesia timur sanggup diatasi dengan cara:
Pertama, pemerintah harus segera merealisasikan anggaran minimal 10% dari APBN 2014 untuk pembangunan kesehatan di Indonesia. Pembangunan kesehatan diprioritaskan untuk peningkatan mutu akomodasi pelayanan kesehatan, SDK, dan pemerataan tenaga kesehatan ke seluruh pelosok negeri. Sehingga dengan begitu BPJS sanggup berjalan dengan baik dan sanggup dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia secara adil dan merata tanpa menguntungkan salah satu kelompok masyarakat.
Kedua, pemerintah bisa melibatkan organisasi profesi menyerupai IDI, PPNI, dan organisasi sosial masyarakat kalau JKN ingin sukses. Organisasi profesi mempunyai sumber daya dan perangkat organisasi yang memadai serta keterlibatan organisasi profesi juga bisa memperlihatkan pemahaman perihal besarnya kapitasi dan jasa medis yang layak bagi tenaga kesehatan.
ü Mengatasi buruknya pelayanan kesehatan yang diberikan
Mengganti prosedur pembiayaan dari INA-CBGs menjadi Fee For Service menyerupai yang digunakan sebelumnya oleh PT Jamsostek biar jaringan akomodasi kesehatan yang selama ini berhubungan mau melayani akseptor BPJS Kesehatan. Serta Menkes harus mengubah regulasi Permenkes perihal Tarif JKN tersebut alasannya menghambat pelayanan peserta.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
1. Biaya kesehatan adalah besarnya dana yang harus disediakan untuk menyelenggarakan dan atau memanfaatkan berbagai upaya kesehatan yang diharapkan oleh perorangan, keluarga, kelompok dan masyarakat
2. Sumber Biaya Kesehatan
ü Seluruhnya bersumber dari anggaran pemerintah
ü Sebagian di tanggung oleh masyarakat
3. Macam-macam Biaya Kesehatan
ü Biaya pelayanan kedokteran
ü Biaya pelayanan kesehatan masyarakat
4. Syarat pokok pembiayaan kesehatan
ü Jumlah
ü Penyebaran
5. Upaya yang dilakukan untuk rnengatur penyebaran dan pemanfaatan dana banyak macamnya, yang umumnya berkisar pada:
ü Peningkatan efektivitas
ü Peningkatan efisiensi
6. Model Sistem pembiayaan kesehatan di beberapa Negara yakni model asuransi kesehatan sosial(Social Health Insurance), model asuransi kesehatan komersial(Commercial/Private Health Insurance), dan model NHS (National Health Services).
7. Sistem Pembiayaan kesehatan di Indonesia yang berlaku ketika ini yakni Jaminan Kesehatan Nasional.
8. Masalah-masalah yang terjadi pada JKN dan penyebabnya:
ü Ketidakmerataan ketersediaan akomodasi kesehatan, tenaga kesehatan dan kondisi geografis, menjadikan dilema gres berupa ketidakadilan antara kelompok masyarakat
ü Masalah lain yakni besarnya re-imbustment dari BPJS untuk rumah sakit yang menyangkut besaran jasa medik. Perubahan sistem pembiayaan yang kurang menghargai tenaga kesehatan dan pengelola rumah sakit sanggup menurunkan mutu pelayanan.
ü Buruknya pelayanan yang diberikan
4.2. Saran
Sebagai calon seorang tenaga kesehatan, kita sudah seharusnya memahami perihal JKN dan dilema apa saja yang ada didalamnya, alasannya kita selalu terlibat dengan pasien dan terlebih lagi kalau sanggup mengusulkan penyelesaian terhadap dilema yang terjadi. Dengan memahami yang terjadi kita akan tetap sanggup memperlihatkan pelayanan secara professional tanpa menguntungkan salah satu pihak.
DAFTAR PUSTAKA
Sumijatun, et all. 2006. Konsep dasar keperawatan komunitas. Jakarta: EGC.
Kompasiana.2011.kesehatan.(http://jurnalkebidananku.blogspot.com//search?q=perhatian-terhadap-kesehatan-di). diakses tanggal 26 Maret 2014 pukul 18.30 WIB.
Pdgri.2014.Penyelenggaraan SJSN Kesehatan.(http://www.pdgi.or.id/news/detail/penyelenggaraan-sjsn-kesehatan-2014). diakses tanggal 26 Maret 2014 pukul 18.45 WIB.
jamsosindonesia. Tanpa tahun. Program Jaminan Kesehatan. (http://www.jamsosindonesia.com/sjsn/Program/program_jaminan_kesehatan)diakses tanggal 26 Maret 2014 pukul 18.50 WIB.
Hukum online.2014.Bpjs kesehatan harus mengantisipasi potensi masalah.(http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt529da399cb129/bpjs-kesehatan-harus-mengantisipasi-potensi-masalah). jalan masuk tanggal 27 Maret 2014 pukul 09.05 WIB.
Academia. 2013. Jaminan kesehatan dalam sistem jaminan social di Indonesia. (http://www.academia.edu/4377519/JAMINAN_KESEHATAN_DALAM_SISTEM_JAMINAN_SOSIAL_NASIONAL_DI_INDONESIA). jalan masuk tanggal 27 Maret 2014 pukul 08.00 WIB.
nuansabuletin.2013.Perhatian terhadap Kesehatan.(http://jurnalkebidananku.blogspot.com//search?q=perhatian-terhadap-kesehatan-di). Diakses tanggal 26 Maret 2014 pukul 18.55 WIB.
Hukumonline.Januari 2014.Cabut Regulasi .(http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt52e4051a62d3c/cabut-regulasi-penghambat-bpjs). Diakses tanggal 27 Maret 2014 pukul 10.40 WIB.
Sumber https://dr-suparyanto.blogspot.com/
0 Response to "Pembiayaan Kesehatan"
Posting Komentar