ADSENSE 336 x 280
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Name="Medium Shading 1 Accent 4"/>
Sumber https://dr-suparyanto.blogspot.com/
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
BERBURU DENGAN SENJATA TAJAM
Yan Karta Sakamira
3 Januari 2018
Berburu dengan alat, syaratnya yaitu sebagai berikut:
- Hendaklah alat tersebut sanggup menembus kulit, dimana binatang tersebut justru mati alasannya ketajaman alat tersebut, bukan alasannya berqatnya.
- Menyebut asma’ Yang Mahakuasa ketika melepas alat tersebut.
Rasulullah bersabda:
اِذَا رَمَيْتَ بِاْلمِعْرَاضِ فَخَزَقَ فَكُلْ وَ مَا اَصَابَ بِعَرْضِهِ فَلاَ تَأْكُلْ. متفق عليه
“Apabila kau melempar dengan mi'radl, kemudian sanggup menembus (melukai) kulit, maka makanlah. Tetapi jikalau yang mengenai itu batang mi'radl, maka janganlah kau makan”. [HR. Muttafaq 'alaih]
Berdasarkan hadist diatas, berarti berburu binatang dengan memakai kayu (untuk memukul dan tidak melukai), sehingga binatang itu mati, haram dimakan.
Dilarang berburu dengan lemparan kerikil atau kerikil alasannya berburu ibarat ini tidak sanggup mengalirkan darah. Berburu ibarat ini diharamkan. Contohnya yaitu berburu binatang dengan memakai ketapel.
Rasulullah bersabda:
وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بنِ مُغَفَّلٍ الْمُزَنِيِّ – رضي الله عنه – – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ اَلْخَذْفِ, وَقَالَ: “إِنَّهَا لَا تَصِيدُ صَيْدًا, وَلَا تَنْكَأُ عَدُوًّا, وَلَكِنَّهَا تَكْسِرُ اَلسِّنَّ, وَتَفْقَأُ اَلْعَيْنَ” – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ
Dari ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang melempar dengan batu. Beliau bersabda, “Sesungguhnya ia tidak sanggup dipakai memburu buruan dan tidak menyakiti musuh. Akan tetapi ia hanya sanggup meretakkan gigi dan membutakan mata. ” (HR: Muttafaqun ‘alaih).
Sumber: Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram dalam Islam, PT. Bina Ilmu, 1993.
Sumber https://dr-suparyanto.blogspot.com/
0 Response to "Berburu Dengan Senjata Tajam"
Posting Komentar